Senin, 01 Desember 2008

PHI (FOURTY FIVE - US)

www.pauwahbega.com

PENGANTAR HUKUM INDONESIA



Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada saat ini yaitu dimana negara Indonesia sedang menerapkannya.
Asas konkordansi adalah asas yang sebelumnya diterapkan dinegara yang sebelumnya dijajah oleh negara penjajah.


Pembuktian dalam hukum terbagi menjadi dua bagian yaitu:

Pembuktian hukum perdata yaitu pembuktian yang dilakukan dengan cara formil.
Pembuktian dalam hukum pidana yakni pembuktian yang dilakukan dengan cara materil dimana betul0betul mencari kebenarannya dalam suatu kasus.


Luraisme hukum Indonesia:

Geografis
Subyek hukum → manusia dan badan hukum.
Budaya
Agama


Sejarah Hukum

Sebelum pemerintahan Belanda memberlakukan hukumnya di Indonesia, terlebih dahulu telah ada hukum-hukum kerajaan yang telah di atur oleh Raja-raja yang pada saat itu berkuasa.

Garasi adalah suatu putusan yang berhukum tetap dlam pengadilan
Rehabilitasi adalah pengembalian nama baik oleh Presiden melalui pengumuman
Sumber hukum materil adalah dimana dia harus menentukan sumber hukum tersebut.
Sumber hukum formil adalah tempat menemukan hukum itu.
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang berkekuatan tetap dan diikuti oleh hakim-hakim lain.
UU organik adalah UU yang melakukan ketentuan UUD
UU non organik adalah UU yang dibutuhkan oleh masyarakat yang bukan melaksanakan UUD


Hukum kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan yang tidak didapatkan pemerintah tapi ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian timbul hukum kebiasaan melalui dua sayrat:

1. Harus ada perbuatan atau tindakan yang sejenis dalam dalam hal sesuatu yang sama dan diikuti secara umum.

2. Harus ada keyakinan hukum dari warga masyarakat atas perbuatan atau tindakan itu sebagai sesuatu yaang baik.



Keyakinan hukum:

1. Keyakinan materil adalah bahwa keyakinan hukum mempunyai hal-hal yang baik dari isi perbuatan itu.

2. Keyakinan formil adalah orang yakin bahwa aturan itu haarus diikuti.



Perbedaan adat dan hukum adat:

1. Huku adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum yang merupakan bagian dari tata hukm Indonesia.

2. Adat atau adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan merupakan tradisi yang hidup secara turun temurun dalam amsyarakat.



Hukum adat berasal dari tradisi dan agama nenek moyang bangsa Indonesia yeng berlaku secara turun temurun dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Hukum kebiasaan umumnya berasal dari hukum asing yang dibawa masuk ke Indonesia oleh warga negara Asing.



Bentuk hukum adat ada juga yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis atau dituliskan. Sedangkan hukum kebiasaan bentuknya memang sudah tidak tertulis sebab hukum kebiasaan yang tertulis tidak lagi disebut sebagai hukum kebiasaan tatapi masuk kategori UU.

Contoh: hukum dat yang tidak tertulis (mora) kata mora berasal dari bahasa Jawa. Sedangkan yang tertulis umpama misalnya (subah).



Orang pertama yang mengemukakan hukum adat adalah:

1. Snouck Hergronye

2. Van Vallenhoven Belanda

3. Ter Hart



1. Snock hergronye tidak semua hukum agama ditentukan atau diterims hukum adat.

2. Ter Hart Hukum waris itu tidak dipengaruhi oleh hukum islam tapi hukum adat asli di Indonesia

Hukum Tata Negara bertugas untuk mengatur susunan ketata negaraan.

Hukum Administrasi negara adalah mengaur tentang apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara.



Bentuk-bentuk negara:

1. Negara kesatuan adalah negara yanh berurusan dan berpemerintahan tunggal serta tidak negara bagian.

2. Negara Federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara bagian yang semua berdiri sendiri, kemudian melakukan ikatan kerja sama dalam satu pemerintahan gabungan.



Bentuk pemerinatahan:

1. Republik yaitu brntuk kepala pemerintahannya dipilih oleh rakyat, baik secara lansung maupun perwakilan.

2. Monarci/Absolut yaitu kepala pemerintahannya terbentuk secara turun temurun berdasarkan garasi keturunan serta tidak terpilih oleh rakyat.



Sistem Pemerintahan:

1. Presidensil adalah para menteri atau kabinet diangkat oleh Presiden, sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Parlementer adalah para menteri atau kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang diangkat oleh parlemen (DPR) sekaligus bertanggungjawab kepada parlemen.



Amnesti: Pengampunan terhadap proses hukum

Abonisi: Pengampunan terhadap tuntutan hukum

Garasi: Pengampunan terhadap hukum pidana



Reflesment adalah melakukan melalui pemilu yang dimenangkan oleh partai komunis. Cara pemerintahannyadi ubah melalui pemilu yaitu adanya politik perbedaan warna kulit (RAS).

Misalnya: Antara orang hitam dan kulit putih apabila diantara salah satunya yang paling banyak, maka dialah yang berhak untuk memimpin.



Pajak negara atau pemerintahan pusat yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh ispektur pajak untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Misalnya: Pajak kekayaan, pajak pendapatan, Bea materil, pajak perseroan dsb.



Chek and Blansis (saling mengawasi) adalah politik hukum yang dilakukan dalam pemerintahan. Semua hukum itu, baik mulai dari UU sampai dengan Perda, adalah persatuan politik hukum mulai dari zaman kolonial Belanda sampai sekarang itu berfariasi.

Politik hukum dibuat oleh negara agar dapat ditaaati oleh masyarakat.



Lapangan Hukum Pidana



Hukum Pidana adalah huku yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung kaharusan atau larangan terhadap suatu perubahan yang diancam dengan ancaman pidana. Seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara atau kurungan dalam jangka waktu tertentu, hukum benda, hukum perampasan barang-barang tertentu.



Hukum Pidana Materil & Formil



Hukum pidana materil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dikenai hukuman dan hukuman apa yang akan dijatuhkan.



Hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan dan melaksanakan hukum pidana materil misalnya (KUHAP)



Tujuan hukum pidana adalah mengatur masyarakat sedimikian rupa sehingga hak dan kepentingan setiap warga masyarakat terjamin.



Yang dimaksud dengan kepentingan masyaraka yang harus dilindungi UU adalah:

1. Jiwa orang;

2. Badan/raga orang;

3. Kehormatan orang;

4. Kesusilaan orang;

5. Kemerdekaan orang;

6. Harta benda orang;



Asas pidana Universal adalah asas legalitas Pasal 1 ayat 1 KUHP: untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa negara.



Makna asas legalitas:

1. Adanya kepastian bahwa UU pidana hanya berlaku kedepan dan tidak berlaku surut.

2. Sebagai kepastian bahwa hukum pidana itu sumbernya dari UU atau peraturan perundang-undangan.



Asas praduga tak bersalah adalah seseorang tidak boleh dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bahwa ia benar-benar bersalah.



Lapangan Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai hubungan hukum antara orang satu dengan yang lain, serte antara orang yang satu dengan pemerintah, dan menitik beratkan pada seseorang.



Dalam buku I KUHPdt yaitu hukum orang yang terdiri dari kaidah-kaidah yang mengatur tentang nama atau identitas, tempat tinggal serta badan hukum.



Hak subyektif:

1. Bersifat mutlak: hak yang dapat dilaksanakan oleh setiap orang dan orang lain harus menghormatinya.

Mis:

a. Hak untuk hidup, untuk kehormatan dan nama baik;

b. Hak kekeluargaan: hak orang tua terhadap anak, hak perwalian, dan hak marital atau suami pada istrinya;

c. Hak kebendaan: hak untuk memilik suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud;

d. Hak atas barang-barang immateril: hak terhadap cipta karya dan hak-hak paten;

2. Bersifat nisbi adalah hak-hak kekayaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak. Hak ini biasanya diberi nama dengan perikatan atau perjanjian yaitu hubungan antara seseorang dengan orang lain yang kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban.



Dalam pasal 299 B.W sepanjang perjanjian kawinan Bapak dan Ibu, maka setiap anak sampai ia dewasa tetap bernaun dibawa kekuasaan orang tua.



Pengertian cakap dari seseorang terdapat dalam pasal 1330 B.W “Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

Orang-orang yang belum dewasa;
Mereka yang ditaruh dibawa pengampuan;
Orang-orang perempuan,dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang,dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu”.




Hak harta dalam Buku II hukum perdata:

Hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai person dengan segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kepentingannya.
Hukum yang mengatur antara manusia sebagai peron atau perorangan dengan manusia lain atau person terhadap sesuatu yang dapat menjadi hak yang berkaitan dengan perjanjian.


Lima hak yang terdapat dalam hukum perdata:

Hak bezit adalah hak seseorang terhadap suatu benda untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Hak aigendom/hak milik mutlak adalah hak atas suatu benda untukmenarik hasil yang penggunaannya secara mutlak.
Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapakan warisan dari sang pengasuhnya atau ahli waris.
Hak menarik hasil adalah hak seseorang yang minkmati hasil kerja kerasnya.
Hak gadai adalah hak untuk menggadaikan barang miliknya kepada siapa saja yang membutuhkannya demi memenuhi kebutuhan hidupnya kedepan.


Buku III KUHPdt yang mengatur tentang perjanjian (perikatan)

Buku ke IV KUHPdt mengenai daluarsa dan bukti (pasal 1865 B.W “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempuyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membukikan adanya hak atau peristiwa tersebut”)



Alat bukti yang terdapat dalam yang terdapat dalam hukum perdata mengenai daluarsa/bukti:

Bukti tertulis;
Bukti yang diucapkan oleh saksi: keterangan dari seorang yang menunjukan bahwa siapa yang menang, dialah yang berhak atas benda itu.;
bukti sangkaan/dugaan: suatu kesimpulan yang dapat ditarik dari suatu kejadian untuk membuktikan suatu yang disangka;
Bukti pengakuan: pernyataan sepihak dari seorang dalam suatu proses yang membenarkan keterangan dari pihak awal baik sebahagian atau seluruhnya.
buktu sumpah
Sumpah decisoir/sumpah yang menentukan adalah sumpah yang diucapkan oleh seseorang didepan pengadilan yang dengan sumpah itu menentukan lahirnya putusan hakim.
Sumpah sepletoire adalah sumpah tambahan yanr diminta oelh hakim untuk memperkuat bukti-bukti lain yang masih lemah atau belum cukup kuat.


Daluarsa adalah suatu ketentuan yang telah lewat waktu sebagai dasar hukum untuk memperoleh hak atau kehilangan hak.



Hukum Agraria

Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.

Agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang ada didalamnya termasuk ruang angkasa dalam batas-batas tertentu.



Tiga tujuan dasar dibuatnya UU agraria:

Meletakkan dasar-dasar untuk diadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan;
Untuk memberikan kepadtian hukum mengenai hukum pertanahan;
Memberi dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria Indonesia


Asas umum dalam UUPA:

Asas kebangsaan dan perlindungan didalam menentukan hak milik atas tanah (Pasal 9, 11(2) & 21(1) UU No.5 th 1960 tentangketentuan-ketentuan pokok agraria).
Asas legalitas adalah segala tindakan dan perbuatan pemerintah dan warga masyarakat dibidang agraria harus berdasarkan hukum (Pasal 30:2, 36:2, 46:1 50 dan 51 UUPA).
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 6 UUPA)


Materi umum dari UUPA:

Hak-hak kebendaan atas tanah yang diatur dalam Paasal 61:1 UUPA:

Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh dalam hak kebendaan atas tanah (Pasal 20)
Hak guna usaha (erfact) adalah hak untuk memakai tanah yang bukan miliknya yang digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, usaha peternakan, pertambangan dengan luas ± 5 H.
Hak guna bangunan (opstal) adalah hak atas tanah yang diberikan seseorang untuk mendirikan bangunan (Pasal 28 UUPA)
Hak pakai adalah ahak utnuk memilik tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 41)
Hak sewa adalah hak untuk memanfaatkan sebagai bagian dari hakpakai yang mempunyai sifat-sifat khusus (Pasal 53 UUPA)
Hak membuka tanah adalah hak seseorang untuk memanfaatkan suatu tanah oleh seseorang.
Hak memungut hasil adalah ahk pemilik tanah untuk menarik hasil dari tanah yang dimilikinya.
Hak-hak lain yang termasuk hak-hak induvidual.


Hukum Pajak

Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mrngatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, timbulnya kewajiban pajak, cara pengumutannya, serta bagaimana cara menagihnya (Pasal 23 UUD).



Teori-teori tentang pajak:

Pajak lansung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya: Seorang pengusaha harus membayar pajak dari hasil perusahannya itu. Yakni pajak pendapatan, pajak upah atau gaji, pajak kekayaan dsb.

Pajak tidak lansung adalah pajak yang pada akhirnya dibayar atau ditanggung oleh orang lainkarena membeli barang yang dianikkan harganya.
Misalnya: Pajak pembelian rokok, pajak restorant, atau barang- barang elektronik.



Pajak dalam arti luas digolongkan sbb:

Pajak lokal/daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya untuk membiayai daerahnya masing-masing.
Pajak negara atau pemerintahan Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yng menyeleggarakannya dilaksanakan oleh inspekti pajak untuk membiayai RT negara pada umumnya.
Misalnya: Pajak kekayaan, pajak pendapatan, Bea materil, pajak perseroan dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai Guys,