Senin, 01 Desember 2008

HUKUM PIDANA (FOURTY FIVE - US)

Dibawah ini adalah pendapat para pakar hukum (Doktrin) mengenai hukum pidana:

1. Prof. Simons. Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintahdan larangan-larangan yang diadakan oleh negara yang diancam dengansuatu pidana bagibarang siapa yang tiadak mentaatinya.

2. Prof. Pompe. Hukum Pidana adalah kesemua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3. Barhanuddin. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yangberlaku disuatu nergara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan unutuk:

· Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengandisertai ancaman atau sanksi berupa Pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.

· Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan pidana, sebagaimana telah di ancamkan

· Menentukan dengan cara bagaimanaa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah agar diancam dengan pidana bagi mereka yang mewujudkannya.



Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur berbagai macam aturan, perintah dan larangan.



Tujuan hukum pidana adalah untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penyegaran terhadap tindakan demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.



Delik (Tindak Pidana)



Pengertian Delik

Istilah delikberasal dari bahasa latin “delicta” atau “delictum” dan dalam behasa Belanda “strafbaar” feit yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam KUHP.



Dikalangan para ahli hukum Indonesia, para sarjana menggunakan stila yang sama pengertiannya dengan delik.

Moeljatno memakai istilah perbuatan pidana.

Wirjono Pradjodikoro menggunakan istilah tindak pidana

Suanturi memakai istilah perbuatan pidana.

Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang.



Dibaeah ini adalah pengertian Delik menurut para Doktrin Indonesia:

1. Moel jatno. Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana berupa suatu ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu.

2. Simons. Delik adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam WET (UU) yang bersifat melawan hukum yang patut di pidana dan dilakukan dengan kesalahan.

3. Zainal Abidin. Dilik berasal dari bahasaLatin dengan alasan:

· Bersifat universal

· Bersifat ekonomis

· Tidak menimbulkan keganjalan

· Luas pengertiannya



Korpurasi merupakan suatu yang di rancang dan mempunyai badan hukum dan tidak mempunyai badan hukum.

Andi Zainal Abidin Farid lebih cenderung menggunakan Peristiwa Pidana



Perubahan Pidana menurut Doktrin:

1. Ruslan Saleh. Perubahan Pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum.

2. Pompe (Rusli Evendi). Peristiwa pidana daoat dilihat dari dua sudut pandang:

· Dari segi teori yaitusuatu pelanggaran kaidah atau pelanggaran hukum yang diadakan karena diberi hukuman atau dapat dipertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

· Dari segi positif yaitu suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya pidana.



Berdasarkan beberapa pengertian dviatas, bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dalarang oleh suatu aturan hukum.



Tujuan Hukum Pidana

1. Prof. Haryono Pradjohikoro. Tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

2. Djoko Pratoso. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan baik dalam kalangan masyarakat banyak ataupun orang-orang tertentu yang telah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.



Jenis-jenis Delik

1. Delik Formil dan Delik Materil

Delik Formil adalah delik yang hanya menguraikan perbuatan yang dilarang dan tidak menyebutkan akibatnya.

Delik materil adalah delik yang mengisyaratkan adanya akibat dari perbuatan itu.

2. Delik umum dan Delik Khusus

Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.

Delik khusus adalah delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu

3. Delik Commisionis dan Commisionis Per Ommisionen Commissa

Delik Commisionis adalah Delik yang harus dilakukan dengan harus berbau aktif atau positif.

Delik Commisionis Per Commisionen Ommissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tuidak berbuat sesuatu.

4. Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut

Delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya memerlukan suatu perbuatan saja.

Delik berlanjut adalah delik yang memerlukan beberapa perbuatan yang antara satu dengan perbuatan yang laindan mempunyai hubungan yang erat.

5. Delik Selisih Seketika dan Delik Terus Menerus

Delik selisih seketika adalah dalik yang terdiri atas perbuatan aktif atau pasif yang selesai seketika itu juga.

Delik terus menerus adalah delik yang dilakukan untuk melansungkan keadaan yang dilarang UU (Pasal 333 KUHP)

6. Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus dalah delik yang dilakukan dengan faktor kesengajaan.

Delik Culpa adalah delik yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.

7. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi

Delik biasa adalah delik yang tidak diperberat ancaman pidananya.

Delik berkualifikasi adalah delik yang diperberat ancaman pidananya, karena danya keadaan khusus atau adanya akibat yang menyertai perbuatan itu.



Yuris Prudensi

Pentingnya Lopus delictie:

Unutk menentukan berlakunya hukum pidana (Pasal 2-8 KUHP)
Untuk menentukan kompetensi kejaksaan atau pengadilan mengenai perkara pidana (Pasal 84 KUHP)


Teoiri tentang Lopus Delictie

Teori perbuatan materil
Teori alat dan instrumen
Teori akibat
Menurut teori alat, tempat terjadinya delik adalah dimana instrumen atau alat itu bekerja
Menurut teori akibat bahwa tempat terjadinya delik adalah temptat terwujudnya akibat.


Doktrin

Simons: Tempat terjadinya delik adalah:

1. Tempat dimana pembuat melakukan perbuatan materil

2. Tempat dimana alat yang digunakan adalah alat yang bekerja atau bereaksi.

3. Tempat dimana akibat perbuatannya terwujud.



Unsur-unsur Pertanggungjawaban Pidana.



Pentingnya tempus delicti:

Berlakunya pasal 1 ayat 1 KUHP
Umur pembuat atau korban dimana pertanggungjawaban ini berlaku pada anak dibawah umur (perempuan)
Perbuatan yang harus dilakukan dalam keadaan perang (Pasal 122 ayat 2 dan 124 KUHP)
Penentuan adanya residive yaitu penentuan melakukan kekjahatan berulang-ulang selama melewati jangka waktu 5 tahun. Apa bila belu melewati jangka waktu tertentu, maka belum bisa dikatana residive.
Penentuan pembuatan dalam keadaan cacad jiwa atau terganggu.
Menurut Pompe kemampuan berpikir yang mungkin ia menguasai pikirannya yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya.

Unsur-unsur adalah dan oleh sebab itu ia dapat memahami makna dan akibat perbuatannya.

Pertanggunjawaban pidana adalah dan oleh sebab itu ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.



Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut Vanhamel adalah:

Mampu memahami lingkungan perbuatnnya.
Mampu untuk menyadari bahwa, perbuatannya itu tidak diperbolehkan.
Mampu menentukan kehendaknya sendiri.


Dasar peniadaan pidana:

Dasar pembenaran:
Daya paksa relatif
Pembelaan terpaksa
Keadaan darurat
Perintah jabatan yang sah
Tidak ada sifat melawan hukum
Hak profesi dokter
Hak mendidik orang tua.
Dasar pemaaf
· Ketidak mampuan bertanggung jawab

· Daya paksa mutlak

· Pelampauan pembelaan terpaksa

· Perintah jabatan yang tidak sah tetapi oleh terdakwa, dikira sah.

· Tidak adanya kesalahan

· Hak dukun untuk menyunat orang lain



Dasar penindasan pidana adalah suatu sifat melawan hukumnya perbuatan hapus, atau kesalahan membuat hapus, karena ketentuan UU atau hukum yang membenarkan perbuatan atau memaafkan pembuat.





Perbedaan antara pembelaan terpakasa dan pelampauan terpakasa:

Pembelaan terpaksa (Noodweer):
Sifat melawan hukum perbuatan hilang.
Si pelaku tidak boleh ditangani lebih dari pada maksud pembelaan yang perlu.
Maksud dasar pembenaran.
Sifat Pelampauan terpaksa (Hoodweer Exces):
· Perbuatan tetap melawan hukum tetapi dasar sehingga tidak dapat dipidana pembuat terletak pada keadaan khusus.

· Pembuat melampaui batas pembelaan darurat karena keguncangan jiwa yang cukup berap

· Masuk dasar pemaaf.



Daya Paksa:

Daya paksa mutlak (absolut overmacht)
Phisiek
Psychisch
Daya paksa relatif (reltieve overcht)
Keadaaan darurat (nood tegstand)
· Adanya pertentangan antara dua kepentingan hukum.

· Adanya pertentangan dengan kepentingan hukum dan kewajiban hukum

· Adanya pertentangan antara dua kewajiban hukum.



Asas praduga tak bersalah adalah suatu asas yang menetapkan suatu perbuatan objek hukum dinyatakan bersalah apabila dari kepentingan juga tidak memutuskan bersalah.



Jenis-jenis penafsiran hukum pidana:

Penafsiran tata bahasa
Penafsiran otentik
Penafsiran sistematis
penafsiran historis
Penafsiran teologis
Penafsiran striktif
penafsiran ekstensif
Penafsiran sosiologis


Penafsiran tata bahasa adalah penafsiran yang dilakukan oleh UU pada bahasa sehari-hari.



Penafsiran otentik adalah penafsiran yang dibuat oleh pembentuk UU itu sendiri.



Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang didasarkan atas sistem perundang-undangan dengan cara menghubungkan dengan UU lain.



Penafsiran historis adalah penafsiran yang didasarkan atas sejarah atau proses pembentukan UU itu.

Penafsiran teologis adalah penafsiran yang didasarkan atas maksud pembentukan UU



Penafsiran striktif adalah penafsiran yang membatasi atau mempersempit arti kata dalam UU.



Penafsiran Ekstensif adalah memperlebar arti dari suatu kalimat dalam UU



Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang didasarkan atas kepentingan yang ada dalam amsyarakat.



Transaksi mencairkan adalah transaksi penyetoran atau penitipan uang transfer dana yang tidak jelas sumbernya.



Jenis-jenis Dolus:

Dolus mulus adalah pelakunya menydari akan perbuatannya itu melawan hukun dan diancam pidana
Dolus inderectus adalah sengaja yang tidak lansung yaitu jika perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menyusul akibat yang tidak disadari.
Dolus directus adalah sengaja secara lansung yaitu pembuat mempunyai pengetahuan yang tingkatannya sangat tinggi.


Culpalata adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan karena kekurangan pemikirannya diperlukan atau kekurangan pengetahuan yang diperlukan sehingga Culvalatta mengandung dua unsur:

Kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hukum.
Kurang memperhatikan larangan-larangan yang dilakukan dalam masyarakat


Culpalatta yang didasari dapat diduga akan timbulnya akibat, namun tidak percaya karena mengandalkan keterampilan atau pengetahuan.
Culpalatta yang tidak didasari terjadi karena tidak adanya kehati-hatian.


Jenis-jenis kehilafan:

Error in facti adalah kehilafan tentang fakta terjadi apabila seseorang mengambil barang orang lain dan dikira barangnya sendiri
Error in object adalah khilaf tentang objek terjadi apabila perbuatan yang dijadikan sasaran pada pelaku itu tidak seperti yang diharapkan.
Error in personia khilaf ini terjadi jika pelaku pembunuhan salah membunuh orang yang ingin dibunuhnya.


Pasal-pasal yangmelawan hukum adalah Pasal 362, 360, 406 KUHP



Yang dimaksud melawan hukum yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan (vost).



Sifat atau unsur melawan hukum:

Sifat melawan hukum formil (Simons) adalah perbuatan itu karena UU pidana melarang atu memerintahkan perbuatan itu sendiri dengan ancaman sanksi bagi barang siapa yang mengabaikannya.
Melawan hukum materil (Van Bemmelen) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh UU juga masyarakat menganggap bahwa perbuatan itu adalah tercela dan tidak boleh dilakukan. Tapi bila perbuatan itu melawan UU tetapi diterima masyarakat, maka itu tidak termasuk melawan hukum materil.
Melawan hukum subjektif (A. Zainal) adalah perbuatan itu dapat dikatakan tercela apabila pelakunya menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan itu tercela.
Fungsi yang negatif sifat melawan hukum (Moeljatno) adalah bahwa perbuatan itu dilarang oleh UU tapi tidak merupakan tindak pidana.
Fungsi positif perbuatan melawan hukum (Moeljatno) adalah perbuatan itu tidak dilarang UU tetapi melawan hukum dimata masyarakat.


Perbedaan Pandangan sifat melawan hukum:

Materil
Mengakui adanya pengecualian dari sifat melawan hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Melawan hukum merupakan unsur mutlak setiap delik


Formil
a. Mengakui pengecualian melawan hukum tersebut dalam UU saja (kodifikasi hukum)

b. Melawan hukum merupakan unsur mutlak, kecuali dicantumkan secara tegas dalam UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai Guys,