Minggu, 30 November 2008

HUKUM PERDATA (FOURTY FIFE - US)

Anak

Anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau tanpa melakukan perkawinan terlebih dahulu dan tanpa pernikahan.
Anak alam adalah anak yang dilahirkan tanpa nikah karena masih mengikat tali persaudaraanyang paling dekat.
Misalnya: Sepupu dll.

Anak zina sulit bahkan tidak bisa dikatakan sah walaupun diantara keduanya melakukan perkawinan setelah melahirkan anak tersebut.



Faktor-faktor penyebabnya adalah:

Jika anak itu dilahirkan sebelum 180 hari sejak perkawinan;
Suami, dalam waktu paling tinggi 300 hari tidak pernah berhubungan dengan sang istri sejak berlansungnya perkawinan;
Istri melakukan perjinahan dan kelahiran anak tersebut di sembunyikan dari suami;
Anak itu dilahirkan setelah 130 hari. Setelah putusan hakim mengeluarkan surat perpisahan, baik meja ataupun pisah ranjang;
Dengan melakukan penyangkalan. Penyangkalan dilakukan di Pengadilan Negeri, Kejati, dan tempat-tempat persidangan lainnya, dengan mengajukan bukti yang ada.
Penyangkalan pengaduan yang dilakukan oleh suami paling lambat satu bulan setelah anak itu dilahirkan.
Tetapi apabila sang suami berada dalam perantauan, maka kurun waktu yang ditentukan menjadi dua bulan.



Pembuktian anak sah terdapat pada pasal 261 Burgerlizk Weet Book yang berbunyi:

“keturunan anak-anak yang sah dapat dibuktikan dengan akta-akta kelahiran mereka, sekadar telah dibuktikan dalam registar catatan sipil.

Dalam hal tak adanya akta-akta yang demikian, maka, jika anak-anak itu terus menikmati suatu kedudukan sebagai anak-anak yang sah. Kedudukan ini adalah bukti yang cukup.”



Tetapi apabila masyarakat yang ada di Pedalaman, maka cukup membuktikan dengan lingkungannya.



Perkawinan

Dalam perkawinan terdapat dua macam syarat:

Syarat materil (intern) dan
Syarat formil (ekstern)
Semua tentang perkawinan, telah di atur dalam pasal 26 s/d 102 B.W

Syarat materil adalah syarat yang menyangkut pribadi para pihak yang hendak melansungkan perkawinan dan izin-izin yang diberikan oleh pihak ketiga dalam hal-hal yang ditentukan oleh UU.





1. Syarat materil, terbagi 2 yaitu

- mutlak

Syarat mutlak adalah

1. Kedua belah pihak harus tidak terikat dengan suati perkawinan lain Pasal 27 BW “dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya memiliki satu laki-laki sebagai suaminya”.

2. Kesepakatan yang bebas dari kedua belah pihak.

3. masing-masing phak harus mencapai umur yang ditentukan UU laki-laki 18 th perempuan 15 th.

4. Seorang wanita tidak boleh kawin lagi sebelum lewat masa iddah (300 hari terhitung sejak bubarnya perkawinan)

5. Harus ada izin dari pihak ke-3



- Relatif

- Syarat relatif adalah syarat-syarat bagi pihk yang dikawini.



2.Syarat Formal adalah syarat yang berhubungan dengan tata cara atau formalitas-formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan.



Syarat ini hanya berlaku bagi golongan Eropa, dan tidak berlaku pada golongan timur asing tionghoa. Pasal 50 dan 70 BW.



Pasal 50 “semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada catatan sipil tempat tinggal salah satu dari dua pihak”.



Pasal 70 “apabila dilakukan pencegahan terhadap suatu perkawinan, maka pegawai catatan sipil tidak diperbolehkan me;ansungkan perkawinan itu, melainkan setelah disampaikan padanya suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan mutlak atau suatu akta resmi, dengan mana pencegahan itu telah dihapuskan; demikian itu atas ancaman hukuman membayae segala biaya, rugi dan bunga.

Jika terjadi kiranya, suatu perkawinan dilansungkan sebelum pencegahan dihapuskan, maka perkara mengenai pencegahan itu, boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan atal”.





HUKUM BENDA



Jenis Benda

Perbedaan benda tetap dan benda bergerak.

1. Benda bergerak.

- Cara penyerahan dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan.

- Berlaku dalam pasal 1977 KUHPdt “Terhadap benda-banda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar pada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Namu demikian, suatu yang kehilangan atau kecurian barang, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang tiu, dapatlah ia menuntut kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya, dari siapa yang dalam tangannya ia ketemukan barangnya, dengan tidak merugikan hak si yang tersebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia peroleh baranganya, lagi pula dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 582 (barang siapa menuntut kembalinya suaatu kebendaan yang telah dicuri atau dihilangkan kepada si yang memegang, kecuali benda tersebut dibeli di pasar tahunan atau pasar lainnya, dilelang umum, atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai seorang yang biasanya memperdagangkan barang-barang yang sejenis itu.)” Bezit/penguasa

- Dari segi penjaminan utang, nama jaminan, kadai dan vidusia.

2. Benda tidak bergerak

- Cara penyerahannya dengan melakukan balik nama (akta cessi)

- Tidak berlaku dalam pasal (ttidak berlaku bezit)

- Jaminan hipotik → KPL hak tanggung → tanah vidusia→untuk tanah dengan hak sewa dan hak pengelola.



Bezit adalah penguasa benda bergerak yang mana barang milik si A yang didapatkan oleh si B, dan si B tidak dapat mengetahuinya kalau baranag tersebut adalah barang milik si A. Ini disebut Penguasa bukan pemilik.



Perbedaan pemilik dan penguasa

- Pemilik adalah suaatu benda yang bergerak atau tidak bergerak yang terdapat (dimiliki) oleh si pemilik. Sedangkan

- Penguasa adalah barang atau benda bergerak atau tidak bergerakyang dikuasai oleh si penguasa dan tidak diketahui bahwa barang tersebut adalah milik se pemilik.



Benda tetap terbagi 3:

a. Menurut sifatnya

b. Dengan tujuan pemakaiannya

c. Dan terdapat dalam UU





Pembatasan hak milik dan kedua objeknya.



Misalnya: pembatasan hak yaitu berdasarkan pembatasan atas penguasa milik benda.

Pembatasan terhadap luar kepemilikan
Pembatasan terhadap penguasa benda.
Penguasaan tidak boleh bertentangan dengan UU IMB
Penguasa tidak boleh mengambil hak orang lain.
Larangan terhadap benda orang lain
Gangguan atas kekuasaan orang lain.
Penyalahgunaan Hak


Hak-hak apa yang dimiliki oleh seorang pemilik:

hak-hak tentang pemilik
Tuntutan pengambilan benda (hak revendikisi) pada keadaan semula. Hak ini dapat berlaku pada hak untuk benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Tuntutan penghentian gangguan.
Cara-cara memperoleh hak milik
1) Pemilik (pengambilan)

2) Perlekatan

3) Daluarsa

4) Penyerahan

5) Warisan

6) Pembentukan benda baru

7) Pencampuran benda



Pemilikan adalah benda bergerak milik bersama bukan milik siapa-siapa. Misalnya: sungai/kali, yang didalamnya terdapat ikan dan hewan air lainnya



Pembagian daluarsa:

1) Akuistiv adalah daluarsa sebagai alat utuk memperoleh hak milik.

2) Ekstink adalah sebagai alat untuk di habiskan dari suatu perikatan.



Pewarisan adalah warisan baik itu hutang ataupun piutang yang ditinggalkan oleh ahli waris ketika meninggal dunia.



Penyerahan adalah penyerahan yang dilakukan berdasarkan Iba (jual beli)



Pembentukan benda baru adalah penukaran benda belum jadi dengan melakukan pembayaran.

Misalnya: Si A mengambila batu si B dan memahatnya menjadi patung maka si A wajib membayar batu milik si B.









Penyerahan



Pasal 612 ayat I “penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu leh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dimana kebendaan itu berada.

Penyerahan tidak perlu dilakukan, apabila kebendaan yang harus diserahkan dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyerahan nyata dimana benda bergerak dilakukan dengan penyerahan secara nyata.



Penyerahan benda bergerak:

Traditio Bravo manu
Apabila benda yang harus diserahkan dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya oleh karena itu penyerahan nyata tidak perlu dilakukan.

Costitutum Possesorium
Apabila benda yang harus diserahkan karena suatu perjanjian lain, tetapi berbeda dalam kekuasaan terhadap orang yang menyerahkannya, maka dengan ini, hak milik beralih tanpa penyerahan nyata.

Traditio Longo Manu
Apabila benda yang harus diserahkan berada dalam kekuasaan pihak ketiga, maka hak milik atas benda tersebut beralih tanpa penyerahan nyata dari pihak ketiga itu.

Misalnya: si A telah meminjam uang kepada si B, maka si B harus menerima salah satu dari barang milik si A sebagai jaminan.



Vidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan.

Penyerahan benda tidak berwujud:

- Jasa

- Hak (piutang)

a. Piutang atas nama

b. Piutang tuntuk

c. Piutang atas penggantian ganti rugi.



Hand licting dilakukan karena ada kepentingan yang mendesak.

Handlicting sempurna dan terbatas dilakukan setelah kawin.
Handlicting biasa adalah dandlicting yang dilakukan dengan kaidan tertentu.


Merderdelict adalah orang telah dianggap oleh hukum. Sedangkan

Menderdelict adalah sebaliknaya.

Afwezigheid memiliki tiga masa:

- Masa tindakan sementara

- Masa mulai dikeluarkan prasangkaan atau dugaan mati.

- Masa peralihan hank kepada ahli waris secara defentif.







Hukum Keluarga



“UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungannya dengan perdata”

Buku I BAB IV (dicabut) Pasal 26 KUHPdt



Hukum Perkawinan

Pasal I UU No.I tahun 1974 → UU Perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasaarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Keluarga adaah suatau unit terkecil dalam masyaraakat yang terdiri dari Ayah Ibu dan Anak dan berkediaman pada suatu tempat tinggal (rumah).



Hubungan darah adalah pertalian darah antara satu dengan yang lain karena berasal dari suatu leluhur yang sama.

Hubungan darah menurut ↑ dan ↓ adalah leluhur untuk garis lurus keatas dan keturunan untuk garis lurus kebawah.

Sedangkan untuk → adalah antara orang bersaudara dengan keturunannya (silsilah).

Ketunggalan leluhur adalah silsilah yang menentukan jauh dekatnya hubungan darah.



- Hubungan darah adalah perkawinan, pewarisan, perwalian.

- Hubungan darah garis keturunan:

1. Patriliniel: adalah hubungan darah yang mrngutamakan gaaris keturunan laki-laki (ayah).

2. Matriliniel: hubungan darah yang mengutamakan garis keturunan Ibu.

3. Parental: hubungan darah yang mengutamakan antara keduanya.



- Hubungan perkawinan adalah hubungan yang terjadi karena adanys perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan.



Pasal 2 UU Perkawinan → syarat sahnya perkawinan:

Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum, masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan, dicatat menurut peraturan perundang-undangnan yang berlaku.


Hubungan perjanjian dan perikatan sangat erat yang menimbulkan kesepakatan. Kesepakatan bisa juga diam-diam. Inti dari padasuatu perjanjian adalah kesepakatan.



Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 B.W “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;”
UU Perkawinan



Pasal 3 UUP → Asas hukum perkawinan

Pada asasnya dalam sebuah perkawinan boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita boleh mempunyai seorang suami → Monogami.
Pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apa bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Pasal 4 UUP ayat 2 → alasan perkawinan

Istri tidak dapat menjalankan kewenangnya sebagia istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat memberikan keturunan.


Pasal 10 ayat 2 & 3 PP No. 10 th 1983 → syaratu

PNS Poligami ditambah dengan syarat:

Harus ada persetujuan tertulis dari sang istri.
PNS laki-laki harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya → bukti surat keterangan pajak penghasilan.
Adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa akan berlaku adil pada istri-istri dan anak-anaknya.


Syarat-syarat Perkawinan.

(Pasal 6 – 12 UUP)



Adanya persetujuan antara kedua mempelai .
Adanya izin dari kedua orang tua atau wali calon mempelai yang ≥ 21 th.
Usia kedua calon mempelai harus mencukupi umur yang ditentukan oleh UU.
Antara kedua calon mempelai tidak ada hubungan darah.
Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain.
Bagi suami atau istri yang telah bercerai → kawin satu sama lain dan bercerai lagi dua kali, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang untuk melakukan perkawinan yang ketiga kalinya.
Tidak berada dalam waktu tunggu dengan calon mempelai wanita yang janda (masa iddah).


Larangan Perkawinan



Hubungan darah (garis keturunan ↑ ↓ →).
Hubungan semenda
Hubungan susuan.
Hubungan dalam perkawinan poligami
Larangan agama
Terikat dengan perkawinan lain
Karena telah bercerai kedua kalinya




Tata Cara Perkawinan

(Pasal 3-9, 11 PP No.9 th 1975)



Pemberitahuan: izin tertulis, H-10.
Penelitian: Syarat-syarat dan halangan kawin.
Pengumuman: Tempat dan waktu pelaksaannya suatu perkawinan.
Saat penataan: ditanda-tangani oleh kedua belah mempelai, dua orang saksi, pegawai pencatat, dan wali nikah.


Pencegahan perkawinan

Dilakukan sebelum perkawinan dilaksanakan
Dilakukan ssetelah perkawinan dilaksanakan


Pembuatan perkawinan

Para pihak tidak memenuhi syarat untuk melansingkan suatu perkawinan
Harus melalui pengadilan setempat/wali hukum → perkawinan akan dilaksanakan.


Wanprestasi

Tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilaksanakan sebelumnya.
Melaksanakan perjanjian.
Melaksanakan sesuatu tapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


Pasal 1328 B.W “Perjanjian bisa saja dibatalkan atas izin dan dapat persetujuan dari pihak lain”

Akibat hukum perkawinan yang sah → Perkawinan: Hubungannya dengan hukum.

Atas nama suami atau istri
Atas nama orang tua dan anak.
Atas nama wali dan anak
Terhadap harta benda dalam warisan


Pasal 14-16 UUP.

Pihak-pihak yang dapat memohon pencegahan perkawinan:

Keluarga (gais keturunan ↑↓)
Saudara
wali nikah
wali
pengampun dari salah satu calon
pihak yang berkepentingan
suami atau istri
pejabat yang ditunjuk
Pencegahan → dicabut → pelaksanaan perkawinan.







Pasal 23-27 UUP.

Pihak-pihak yang dapat memohon pembatalan perkawinan:

Keluarga (garis lurus ↑ dari suami atau istri)
Suami/isttri
Pejabat yang berwewenang
Pejabat yang ditunjuk
Jaksa.


→ Dibawah ancaman atau salah sangka

→ Enam bulan setelah lewat ancaman atau salah sangka

→ Cara-cara pengajuan gugatan cerai

→ Berlaku surut terjadinya suatu perkawinan.



Pasl 28 UUP → Akibat hukum pembatalan perkawinan:

Beraku surut sejak perkawinan itu
a. tidak berlaku surut untuk anak
b. tidak berlaku surut untuk suami atau istri (tidak baik)

→ Harta gonogini di anggap tidak pernah ada.

c. tidak berlaku surut → Pihak ke-3 yang memperoleh hak dengan itikad baik.



Anak sah:

Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah
Anak yang lahir sebagai hasil dari perkawinan.


Anak luar kawin: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan

Hanya ada hubungan perdata dengan Ibu dengan keluarga Ibunya

Pasal 44 ayat 1 UUP suami berhak untuk menyangkal.

Hubungan atas nama orang tua dan anak → kekuasaan orang tua (anak sampai berumur 18 tahun atau orang tua).



Kalau orang tua → anak alimentasi (bukan kekuasaan orang tua)

Kekuasaan Orang rua:

Terhadap pribadi anak: Memelihara dan mendidik anak dengan baik(Pasal 45 : 1 UUP)
Terhadap perbuatan anak: mewakili anak mulai dari perbaikan hak didalam dan diluar pengadilan (Pasal 47 : 2 UUP)
Terhadap harta bernda anak: Mengurus, menyimpan, membelanjakan harta anak demi kepentingan anak (pasal 48 UUP).
NB: Pembatasan terhadap pemindahan hak dan penggadai harta anak.



Pencabutan kekuasaan orang tua:

1. melalaikan kewajibannya.

2. berlaku buruk







Pasal 49 ayat 1 UUP tentang pihak yang behak minta pencabutan:

orang tua Ibu dan Ayah dimintakan pencabutan.
keluarga anak dalam ↑
saudara kandung yang telah dewasa.
pejabat yang berwewenang.


Pasal 49 : 2 UUP

Ø dengan pencabutan, tetap wajib untuk membiayai anak.

Ø Akibat pencabutan → kehilangan → perkawinan



Kewajiban anak terhadap orang tua (Pasal 46 UUP)

Anak wajib menghormati orang tua.
anak wajib mengkhendaki orang tua yang baik
anak wajib memelihara orang tua ditambah keluarga ↑ maka kemampuannya → akan bila diperlukan.


Pasal 50 ayat 1 UUP

Anak yang belum berumur 18 tahun.
belum pernah melansungkan perkawinan
tidak berada dibawah kekuasaan orang tua → berada dibawah kekuasaan wali.


Pasal 50 ayat 2 UUP

Perkawinan adalah kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan m/i pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya.



Wali = diberi kekuasaan melakukan perwalian. Kekuasaan perwalian timbul karena:

orang tua anak meninggal dunia
orang tua tidak mampu menjalani kekuasaannya.
kekuasaan orang tua dicabut oleh pengadilan.


Pasal 51 UUP → Penunjukan wali

ditunjuk oleh orang tua yang menjalani kekuasaannya sebelum meninggal → wasiat tertulis.
Ditunjuk oleh orang tua yang menjalani kekuasaan orang tua sebelum meninggal → dihadapan dua orang saksi secara lisan atau tulisan.


Pasal 53 ayat 2 UUP → Penunjukan wali

pengadilan menunjukkan orang lain sebagai wali, apa bila kekuasaan orang tua telah dicabut.


Pasal 50 ayat 2 UUP → Kekuasaa wali

Kekuasaan terhadappribadi anak → mengurus tempat tinggal anak, pendidikan anak, kehidupan nafkah dan perkawinannya. Menghormati agama si anak (pasal 51 ayat 3 UUP)
Kekuasaan terhadap harta benda anak → menjaganya dengan baik.
NB: Wali wajib membuat daftar harta benda anak & mencatat perbuatannya.

Akibat huku perkawinan → harta benda perkawinan

Pasal 35 UUP → harta benda dalam perkawinan.

Harta bersama (gonogini): harta yang diperoleh suami atau istri selama perkawinan (Pasal 36 ayat 1 UUP)
Harta baan: harta yang dibawa oleh siami atau istri ketika terjadi perkawinan. (Pasal 36 ayat 2 UUP)
Harta perolehan: harta yang diperoleh dari masing-masing suami atau istri.


Hubungan hukum atas nama suami atau istri → hak dan kewajiban:

Hak suami atau istri
1. Suami atau istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup.

2. Suami atau istri berhak melakukan perbuatan hukum.

3. Suami atau istri kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan → kepengadilan a.b ada yang melalaikan kewajibannya. (Pasal 34 ayat 3 UUP).

Kewajiban suami atau istri:
1. Suami atau istri berkewajiban luhur menegakkan rumah tangga yang menjadi sandi dasar susunan masyarakat (Pasal 30 UUP)

2. Suami atau istri mempunyai tempat kediaman yang tetap (pasal 32 UUP)

3. Suami atau isteri wajib saing cinta mencintai, hormat menghormatisetia saling membantu lahir batin (Pasal 33 UUP)

4. Suami atau isteri wajib memelihara dan mendidik anak-anak sampai ia berdiri sendiri (Pasal 45 UUP)

5. Suami wajib melindungi isteri dan membari nafkah hidupnya (Pasal 34 ayat 1 UUP)

6. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga (Pasal 34 ayat 2 UUP)

7. Suami sebagai kepala keluarga, isteri sebagai Ibu rumah tangga.



Pasal 29 UUP → Perjanjian kawin

Dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan
Tertulis oleh pegawai catatan sipil.
Isi perjanjian tidak melanggar agama dan kesusilaan
Berlaku sejak tanggal perkawinan
Selama perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah.
Perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.


Perjanjian Kawin → harta kekayaan KHPdt Pasal 119 sejak perkawinan harta kekayaan di datukan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


UUP Pasal 35 ayat 2

Sejak perkawinan, harta kekayaan di kuasai masing-masing. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


Akibat hukum perkawinan.

1. Perjanjian mengikat pihak suami istri

2. Perjanjian mengikat pihak ketigi yang bersangkutan

3. Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan suami isteri dengantidak merugikan kepentingan pihak ketiga dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Minggu, 23 November 2008

ILMU NEGARA (Fourty Five University)

Mata kuliah Ilmu Negara Pertama kali di ajarkan di Indonesia adalah di Gajah Mada.

Ilmu Negara berasal dari Belanda karena pada waktu itu Belanda menjajah Indonesia sekitar 3 setengah abad sehingga Infonesia membuka Ilmu Negara yang letaknya di Gajah Mada.

Algame Staat Lehre(leer)

Umum Negara Ilmu

Kalau dikatakan syarat ilmu moderen yaitu:

1. Harus memiliki objek tertentu

Pengertian Negara

Pengantar

* Pengistilahan Ilmu Negara

* Pengertian Negara

* Hubungan Ilmu Negara dengan MKPKK

* Hubungan Ilmu Negara dan Ilmu Politik

Orang yang bebicara Ilmu negara dan Ilmu Pengetahuan, mungkin subjeknya sama tetapi perbedaannya adalah apa bila orang berbicara Ilmu Pengetahuan adalah orang yang membicarakan tentang kekuasaan.

Apa bila kita melihat suatu sumber negara khususnya negara Indonesia yakni dilihat pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi Negara

1. Jhom Lock

2. Montes Queu

3. Van Valenhoven

4. Am Dannic

Lahirnya suatu negara, karena adanya perjanjian yang diadakan baik induvidu, maupun masyarakat dan bangsa.

perjanjian-perjanjian apasajakah yang ada didalamnya sehingga lahir atau terbentuknya sebuah negara.?

TEORI KONSTITUSI

Konstitusi adalah landasan dari aktivitas sebuah negara. Segala aktivetas dari sebuah nageara haru stabil dalam melakukan sebuah tindakan.

Didalam konstitusi hanya termuat berbagai macam pokokyang dianggap penting. Konstitusi dikatakan sebagai rigit, apabila konstitusi itu tak pernah berubah.

Sifat Konstitusi

1. mudah berubah

2. mudah mengikuti perkembangan zaman

bersifat fleksibel USA Indonesia.

1.

rigit

tidak mudah berubah

2. tidak mudah mengikuti perkembangan zaman

1. Mempunyai wilayah tertentu.

2. Memiliki rakyat

3. Mempunya pemerintahan yang sah

Tujuan Negara dan Fungsi Negara

(melaksanakan cita-cita)

* Tujuan negara untuk memperkuat kekuasaan (Machaveli-Italia)

* Tujuan negara untuk mrncapai kebahagiaan akhirat (Ibnu Kldum)

Fungsi negara menjalankan apa yang apa yang ada pada tujuan negara yang brsifat abstrak.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Kamis, 20 November 2008

BAHASA INDONESIA (UNIVERSITAS 45 MAKASSAR)

Bahasa Indonesia disahkan pada tanggal 28 Oktober 1928. semenjak itu juga di terbitkan sumpah Pemuda.

Fungsi Bahasa nasional dilihat dari kedudukannya sebagai bahasa Indonesia:

  1. sebagai lambang kebanggaan bangsa.
  2. sebagai lambang identitas nasional
  3. sebagai alat komunkasi antar warga negara Indonesia.
  4. sebagai alat yang memungkinkan pengakuan berbagai suku bangsa, dengan latar belakan sosial budaya, dan bahasa daerah masing-masing dalam kesatuan bangsa Indonesia.

Fungsi bahasa Indonesia dalam kedekatannya dengan Negara:

  1. sebagai bahasa resmi kenegaraan
  2. sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  3. sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pengakuan.
  4. sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan Iptek.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Minggu, 16 November 2008

11 TITIK RAHASIA WANITA YANG WAJIB DIKETAHUI COWOK

Perempuan punya banyak titik peka yang wajib dieksplorasi bukan hanya sekwilda (sekitar wilayah dada).
Tangan dan kaki, jika disentuh secara tepat akan menghasilkan sensasi tiada duanya lho!
Pokoknya, from head to toe, itulah wilayah peka wanita, sayangnya banyak laki-laki yang tidak mengetahui itu. Sebagian besar pria cepat menginginkan pasangannya berbaring di tempat tidur dengan kaki terbuka lebar dan meninggalkan bagian tubuh lain. Kuno sekali!
Inilah saatnya pria fokus pada bagian tubuh pasangan yang selama ini mungkin terabaikan. Minta si dia melakukan sesuatu yang berbeda kali ini.
Jika dia belum tahu wilayah mana saja yang peka terhadap sentuhan, tunjukkan saja tulisan ini padanya. Selamat mencoba!

1.
Kepala Minta pasangan menggunakan ujung jari dan tengah-tengah jari untuk mengelus pelipis Anda. Kemudian, gunakan tangan untuk memainkan rambut sebelum dia menggunakan ujung jari untuk memijit kepala. Lakukan perlahan-lahan. Rebahkan kepala Anda di pangkuan sementara dia melakukan pijatan untuk bersantai dan reaksi yang apresiatif. 2. Leher Tidak masalah menggunakan tangan atau mulut. Sebagian besar wanita menyenangi saat pasangan mengeksplorasi bagian leher, baik dengan mengelus, mencium atau mengecup ringan. Ciuman dan kecupan daerah sekitar leher dijamin menghasilkan sensasi luar biasa.
3.
Punggung Minta pasangan mengecup mulai rambut kepala sampai ke punggung sementara tangan merangkul pinggang.
4.
Paha Minta pasangan mengskplorasi paha bagian dalam dan luar, serta menghindari organ genital, dengan tangan atau mulut. Jangan coba menggigitnya. Kecup daerah antara labia luar dan kemudian selesaikan sampai paha bagian atas dengan lidah.
5.
Belakang lutut Anda telentang, angkat kaki, sandarkan di tubuh pasangan. Minta dia menelusuri lutut bagian dalam. Cium dan kecup perlahan-lahan area tersebut dan sekitarnya.
6.
Tangan Pegang tangannya dengan telapak saling berhadapan dan gunakan kedua jari untuk meraba telapak tangan dengan lembut. Usahakan dia meraba seluruh permukaan tangan anda. Letakkan jari tengah di mulut pasangan dan isap perlahan-lahan. Lakukan hal yang sama terhadap suami Anda.
7.
Pergelangan tangan Pegang tangan dengan telapak tangan berhadapan, dan gunakan ujung jari untuk menyusuri pergelangan tangan. Setelah beberapa menit mengelus, gunakan bibir, gigi dan lidah untuk mengecup dan gigit perlahan-lahan bagian dalam pergelangannya.
8.
Telinga Sampailah ke telinga dan bisikkan sesuatu seperti, “malam ini adalah malam milikmu". Minta dia mencium bagian atas telinga, gigit perlahan-lahan. Jangan terlalu keras nanti akan sakit!
9.
Perut Minta si dia memeluk pinggang Anda dengan kedua tangan dan hirup aromanya ketika hidung dekat dengan perut pasangan. Minta dia mencium perut dari ujung satu ke ujung yang lain, dan secara tiba-tiba biarkan lidah menjilatinya.
10.
Pergelangan kaki Tak peduli Anda tengah bercinta atau memulai foreplay, tempatkan pergelangan kaki di bahu pasangan. Minta dia menyentuhnya. Elus salah satu dengan tangan dan cium dari satu sisi ke sisi lain.
11.
Kaki Minta si dia mengelus atau memijat ringan dengan minyak pijat atau krim. Oleskan di telapak kaki, perlahan-lahan naik ke ibu jari kemudian ke tumit.

[+/-] Lihat Selengkapnya...