Senin, 01 Desember 2008

PHI (FOURTY FIVE - US)

www.pauwahbega.com

PENGANTAR HUKUM INDONESIA



Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada saat ini yaitu dimana negara Indonesia sedang menerapkannya.
Asas konkordansi adalah asas yang sebelumnya diterapkan dinegara yang sebelumnya dijajah oleh negara penjajah.


Pembuktian dalam hukum terbagi menjadi dua bagian yaitu:

Pembuktian hukum perdata yaitu pembuktian yang dilakukan dengan cara formil.
Pembuktian dalam hukum pidana yakni pembuktian yang dilakukan dengan cara materil dimana betul0betul mencari kebenarannya dalam suatu kasus.


Luraisme hukum Indonesia:

Geografis
Subyek hukum → manusia dan badan hukum.
Budaya
Agama


Sejarah Hukum

Sebelum pemerintahan Belanda memberlakukan hukumnya di Indonesia, terlebih dahulu telah ada hukum-hukum kerajaan yang telah di atur oleh Raja-raja yang pada saat itu berkuasa.

Garasi adalah suatu putusan yang berhukum tetap dlam pengadilan
Rehabilitasi adalah pengembalian nama baik oleh Presiden melalui pengumuman
Sumber hukum materil adalah dimana dia harus menentukan sumber hukum tersebut.
Sumber hukum formil adalah tempat menemukan hukum itu.
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang berkekuatan tetap dan diikuti oleh hakim-hakim lain.
UU organik adalah UU yang melakukan ketentuan UUD
UU non organik adalah UU yang dibutuhkan oleh masyarakat yang bukan melaksanakan UUD


Hukum kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan yang tidak didapatkan pemerintah tapi ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian timbul hukum kebiasaan melalui dua sayrat:

1. Harus ada perbuatan atau tindakan yang sejenis dalam dalam hal sesuatu yang sama dan diikuti secara umum.

2. Harus ada keyakinan hukum dari warga masyarakat atas perbuatan atau tindakan itu sebagai sesuatu yaang baik.



Keyakinan hukum:

1. Keyakinan materil adalah bahwa keyakinan hukum mempunyai hal-hal yang baik dari isi perbuatan itu.

2. Keyakinan formil adalah orang yakin bahwa aturan itu haarus diikuti.



Perbedaan adat dan hukum adat:

1. Huku adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum yang merupakan bagian dari tata hukm Indonesia.

2. Adat atau adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan merupakan tradisi yang hidup secara turun temurun dalam amsyarakat.



Hukum adat berasal dari tradisi dan agama nenek moyang bangsa Indonesia yeng berlaku secara turun temurun dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Hukum kebiasaan umumnya berasal dari hukum asing yang dibawa masuk ke Indonesia oleh warga negara Asing.



Bentuk hukum adat ada juga yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis atau dituliskan. Sedangkan hukum kebiasaan bentuknya memang sudah tidak tertulis sebab hukum kebiasaan yang tertulis tidak lagi disebut sebagai hukum kebiasaan tatapi masuk kategori UU.

Contoh: hukum dat yang tidak tertulis (mora) kata mora berasal dari bahasa Jawa. Sedangkan yang tertulis umpama misalnya (subah).



Orang pertama yang mengemukakan hukum adat adalah:

1. Snouck Hergronye

2. Van Vallenhoven Belanda

3. Ter Hart



1. Snock hergronye tidak semua hukum agama ditentukan atau diterims hukum adat.

2. Ter Hart Hukum waris itu tidak dipengaruhi oleh hukum islam tapi hukum adat asli di Indonesia

Hukum Tata Negara bertugas untuk mengatur susunan ketata negaraan.

Hukum Administrasi negara adalah mengaur tentang apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara.



Bentuk-bentuk negara:

1. Negara kesatuan adalah negara yanh berurusan dan berpemerintahan tunggal serta tidak negara bagian.

2. Negara Federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara bagian yang semua berdiri sendiri, kemudian melakukan ikatan kerja sama dalam satu pemerintahan gabungan.



Bentuk pemerinatahan:

1. Republik yaitu brntuk kepala pemerintahannya dipilih oleh rakyat, baik secara lansung maupun perwakilan.

2. Monarci/Absolut yaitu kepala pemerintahannya terbentuk secara turun temurun berdasarkan garasi keturunan serta tidak terpilih oleh rakyat.



Sistem Pemerintahan:

1. Presidensil adalah para menteri atau kabinet diangkat oleh Presiden, sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Parlementer adalah para menteri atau kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang diangkat oleh parlemen (DPR) sekaligus bertanggungjawab kepada parlemen.



Amnesti: Pengampunan terhadap proses hukum

Abonisi: Pengampunan terhadap tuntutan hukum

Garasi: Pengampunan terhadap hukum pidana



Reflesment adalah melakukan melalui pemilu yang dimenangkan oleh partai komunis. Cara pemerintahannyadi ubah melalui pemilu yaitu adanya politik perbedaan warna kulit (RAS).

Misalnya: Antara orang hitam dan kulit putih apabila diantara salah satunya yang paling banyak, maka dialah yang berhak untuk memimpin.



Pajak negara atau pemerintahan pusat yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh ispektur pajak untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Misalnya: Pajak kekayaan, pajak pendapatan, Bea materil, pajak perseroan dsb.



Chek and Blansis (saling mengawasi) adalah politik hukum yang dilakukan dalam pemerintahan. Semua hukum itu, baik mulai dari UU sampai dengan Perda, adalah persatuan politik hukum mulai dari zaman kolonial Belanda sampai sekarang itu berfariasi.

Politik hukum dibuat oleh negara agar dapat ditaaati oleh masyarakat.



Lapangan Hukum Pidana



Hukum Pidana adalah huku yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung kaharusan atau larangan terhadap suatu perubahan yang diancam dengan ancaman pidana. Seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara atau kurungan dalam jangka waktu tertentu, hukum benda, hukum perampasan barang-barang tertentu.



Hukum Pidana Materil & Formil



Hukum pidana materil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dikenai hukuman dan hukuman apa yang akan dijatuhkan.



Hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan dan melaksanakan hukum pidana materil misalnya (KUHAP)



Tujuan hukum pidana adalah mengatur masyarakat sedimikian rupa sehingga hak dan kepentingan setiap warga masyarakat terjamin.



Yang dimaksud dengan kepentingan masyaraka yang harus dilindungi UU adalah:

1. Jiwa orang;

2. Badan/raga orang;

3. Kehormatan orang;

4. Kesusilaan orang;

5. Kemerdekaan orang;

6. Harta benda orang;



Asas pidana Universal adalah asas legalitas Pasal 1 ayat 1 KUHP: untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa negara.



Makna asas legalitas:

1. Adanya kepastian bahwa UU pidana hanya berlaku kedepan dan tidak berlaku surut.

2. Sebagai kepastian bahwa hukum pidana itu sumbernya dari UU atau peraturan perundang-undangan.



Asas praduga tak bersalah adalah seseorang tidak boleh dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bahwa ia benar-benar bersalah.



Lapangan Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai hubungan hukum antara orang satu dengan yang lain, serte antara orang yang satu dengan pemerintah, dan menitik beratkan pada seseorang.



Dalam buku I KUHPdt yaitu hukum orang yang terdiri dari kaidah-kaidah yang mengatur tentang nama atau identitas, tempat tinggal serta badan hukum.



Hak subyektif:

1. Bersifat mutlak: hak yang dapat dilaksanakan oleh setiap orang dan orang lain harus menghormatinya.

Mis:

a. Hak untuk hidup, untuk kehormatan dan nama baik;

b. Hak kekeluargaan: hak orang tua terhadap anak, hak perwalian, dan hak marital atau suami pada istrinya;

c. Hak kebendaan: hak untuk memilik suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud;

d. Hak atas barang-barang immateril: hak terhadap cipta karya dan hak-hak paten;

2. Bersifat nisbi adalah hak-hak kekayaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak. Hak ini biasanya diberi nama dengan perikatan atau perjanjian yaitu hubungan antara seseorang dengan orang lain yang kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban.



Dalam pasal 299 B.W sepanjang perjanjian kawinan Bapak dan Ibu, maka setiap anak sampai ia dewasa tetap bernaun dibawa kekuasaan orang tua.



Pengertian cakap dari seseorang terdapat dalam pasal 1330 B.W “Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

Orang-orang yang belum dewasa;
Mereka yang ditaruh dibawa pengampuan;
Orang-orang perempuan,dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang,dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu”.




Hak harta dalam Buku II hukum perdata:

Hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai person dengan segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kepentingannya.
Hukum yang mengatur antara manusia sebagai peron atau perorangan dengan manusia lain atau person terhadap sesuatu yang dapat menjadi hak yang berkaitan dengan perjanjian.


Lima hak yang terdapat dalam hukum perdata:

Hak bezit adalah hak seseorang terhadap suatu benda untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Hak aigendom/hak milik mutlak adalah hak atas suatu benda untukmenarik hasil yang penggunaannya secara mutlak.
Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapakan warisan dari sang pengasuhnya atau ahli waris.
Hak menarik hasil adalah hak seseorang yang minkmati hasil kerja kerasnya.
Hak gadai adalah hak untuk menggadaikan barang miliknya kepada siapa saja yang membutuhkannya demi memenuhi kebutuhan hidupnya kedepan.


Buku III KUHPdt yang mengatur tentang perjanjian (perikatan)

Buku ke IV KUHPdt mengenai daluarsa dan bukti (pasal 1865 B.W “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempuyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membukikan adanya hak atau peristiwa tersebut”)



Alat bukti yang terdapat dalam yang terdapat dalam hukum perdata mengenai daluarsa/bukti:

Bukti tertulis;
Bukti yang diucapkan oleh saksi: keterangan dari seorang yang menunjukan bahwa siapa yang menang, dialah yang berhak atas benda itu.;
bukti sangkaan/dugaan: suatu kesimpulan yang dapat ditarik dari suatu kejadian untuk membuktikan suatu yang disangka;
Bukti pengakuan: pernyataan sepihak dari seorang dalam suatu proses yang membenarkan keterangan dari pihak awal baik sebahagian atau seluruhnya.
buktu sumpah
Sumpah decisoir/sumpah yang menentukan adalah sumpah yang diucapkan oleh seseorang didepan pengadilan yang dengan sumpah itu menentukan lahirnya putusan hakim.
Sumpah sepletoire adalah sumpah tambahan yanr diminta oelh hakim untuk memperkuat bukti-bukti lain yang masih lemah atau belum cukup kuat.


Daluarsa adalah suatu ketentuan yang telah lewat waktu sebagai dasar hukum untuk memperoleh hak atau kehilangan hak.



Hukum Agraria

Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.

Agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang ada didalamnya termasuk ruang angkasa dalam batas-batas tertentu.



Tiga tujuan dasar dibuatnya UU agraria:

Meletakkan dasar-dasar untuk diadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan;
Untuk memberikan kepadtian hukum mengenai hukum pertanahan;
Memberi dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria Indonesia


Asas umum dalam UUPA:

Asas kebangsaan dan perlindungan didalam menentukan hak milik atas tanah (Pasal 9, 11(2) & 21(1) UU No.5 th 1960 tentangketentuan-ketentuan pokok agraria).
Asas legalitas adalah segala tindakan dan perbuatan pemerintah dan warga masyarakat dibidang agraria harus berdasarkan hukum (Pasal 30:2, 36:2, 46:1 50 dan 51 UUPA).
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 6 UUPA)


Materi umum dari UUPA:

Hak-hak kebendaan atas tanah yang diatur dalam Paasal 61:1 UUPA:

Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh dalam hak kebendaan atas tanah (Pasal 20)
Hak guna usaha (erfact) adalah hak untuk memakai tanah yang bukan miliknya yang digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, usaha peternakan, pertambangan dengan luas ± 5 H.
Hak guna bangunan (opstal) adalah hak atas tanah yang diberikan seseorang untuk mendirikan bangunan (Pasal 28 UUPA)
Hak pakai adalah ahak utnuk memilik tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 41)
Hak sewa adalah hak untuk memanfaatkan sebagai bagian dari hakpakai yang mempunyai sifat-sifat khusus (Pasal 53 UUPA)
Hak membuka tanah adalah hak seseorang untuk memanfaatkan suatu tanah oleh seseorang.
Hak memungut hasil adalah ahk pemilik tanah untuk menarik hasil dari tanah yang dimilikinya.
Hak-hak lain yang termasuk hak-hak induvidual.


Hukum Pajak

Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mrngatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, timbulnya kewajiban pajak, cara pengumutannya, serta bagaimana cara menagihnya (Pasal 23 UUD).



Teori-teori tentang pajak:

Pajak lansung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya: Seorang pengusaha harus membayar pajak dari hasil perusahannya itu. Yakni pajak pendapatan, pajak upah atau gaji, pajak kekayaan dsb.

Pajak tidak lansung adalah pajak yang pada akhirnya dibayar atau ditanggung oleh orang lainkarena membeli barang yang dianikkan harganya.
Misalnya: Pajak pembelian rokok, pajak restorant, atau barang- barang elektronik.



Pajak dalam arti luas digolongkan sbb:

Pajak lokal/daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya untuk membiayai daerahnya masing-masing.
Pajak negara atau pemerintahan Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yng menyeleggarakannya dilaksanakan oleh inspekti pajak untuk membiayai RT negara pada umumnya.
Misalnya: Pajak kekayaan, pajak pendapatan, Bea materil, pajak perseroan dsb.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

HUKUM PIDANA (FOURTY FIVE - US)

Dibawah ini adalah pendapat para pakar hukum (Doktrin) mengenai hukum pidana:

1. Prof. Simons. Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintahdan larangan-larangan yang diadakan oleh negara yang diancam dengansuatu pidana bagibarang siapa yang tiadak mentaatinya.

2. Prof. Pompe. Hukum Pidana adalah kesemua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3. Barhanuddin. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yangberlaku disuatu nergara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan unutuk:

· Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengandisertai ancaman atau sanksi berupa Pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.

· Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan pidana, sebagaimana telah di ancamkan

· Menentukan dengan cara bagaimanaa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah agar diancam dengan pidana bagi mereka yang mewujudkannya.



Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur berbagai macam aturan, perintah dan larangan.



Tujuan hukum pidana adalah untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penyegaran terhadap tindakan demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.



Delik (Tindak Pidana)



Pengertian Delik

Istilah delikberasal dari bahasa latin “delicta” atau “delictum” dan dalam behasa Belanda “strafbaar” feit yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam KUHP.



Dikalangan para ahli hukum Indonesia, para sarjana menggunakan stila yang sama pengertiannya dengan delik.

Moeljatno memakai istilah perbuatan pidana.

Wirjono Pradjodikoro menggunakan istilah tindak pidana

Suanturi memakai istilah perbuatan pidana.

Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang.



Dibaeah ini adalah pengertian Delik menurut para Doktrin Indonesia:

1. Moel jatno. Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana berupa suatu ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu.

2. Simons. Delik adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam WET (UU) yang bersifat melawan hukum yang patut di pidana dan dilakukan dengan kesalahan.

3. Zainal Abidin. Dilik berasal dari bahasaLatin dengan alasan:

· Bersifat universal

· Bersifat ekonomis

· Tidak menimbulkan keganjalan

· Luas pengertiannya



Korpurasi merupakan suatu yang di rancang dan mempunyai badan hukum dan tidak mempunyai badan hukum.

Andi Zainal Abidin Farid lebih cenderung menggunakan Peristiwa Pidana



Perubahan Pidana menurut Doktrin:

1. Ruslan Saleh. Perubahan Pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum.

2. Pompe (Rusli Evendi). Peristiwa pidana daoat dilihat dari dua sudut pandang:

· Dari segi teori yaitusuatu pelanggaran kaidah atau pelanggaran hukum yang diadakan karena diberi hukuman atau dapat dipertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

· Dari segi positif yaitu suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya pidana.



Berdasarkan beberapa pengertian dviatas, bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dalarang oleh suatu aturan hukum.



Tujuan Hukum Pidana

1. Prof. Haryono Pradjohikoro. Tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

2. Djoko Pratoso. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan baik dalam kalangan masyarakat banyak ataupun orang-orang tertentu yang telah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.



Jenis-jenis Delik

1. Delik Formil dan Delik Materil

Delik Formil adalah delik yang hanya menguraikan perbuatan yang dilarang dan tidak menyebutkan akibatnya.

Delik materil adalah delik yang mengisyaratkan adanya akibat dari perbuatan itu.

2. Delik umum dan Delik Khusus

Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.

Delik khusus adalah delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu

3. Delik Commisionis dan Commisionis Per Ommisionen Commissa

Delik Commisionis adalah Delik yang harus dilakukan dengan harus berbau aktif atau positif.

Delik Commisionis Per Commisionen Ommissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tuidak berbuat sesuatu.

4. Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut

Delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya memerlukan suatu perbuatan saja.

Delik berlanjut adalah delik yang memerlukan beberapa perbuatan yang antara satu dengan perbuatan yang laindan mempunyai hubungan yang erat.

5. Delik Selisih Seketika dan Delik Terus Menerus

Delik selisih seketika adalah dalik yang terdiri atas perbuatan aktif atau pasif yang selesai seketika itu juga.

Delik terus menerus adalah delik yang dilakukan untuk melansungkan keadaan yang dilarang UU (Pasal 333 KUHP)

6. Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus dalah delik yang dilakukan dengan faktor kesengajaan.

Delik Culpa adalah delik yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.

7. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi

Delik biasa adalah delik yang tidak diperberat ancaman pidananya.

Delik berkualifikasi adalah delik yang diperberat ancaman pidananya, karena danya keadaan khusus atau adanya akibat yang menyertai perbuatan itu.



Yuris Prudensi

Pentingnya Lopus delictie:

Unutk menentukan berlakunya hukum pidana (Pasal 2-8 KUHP)
Untuk menentukan kompetensi kejaksaan atau pengadilan mengenai perkara pidana (Pasal 84 KUHP)


Teoiri tentang Lopus Delictie

Teori perbuatan materil
Teori alat dan instrumen
Teori akibat
Menurut teori alat, tempat terjadinya delik adalah dimana instrumen atau alat itu bekerja
Menurut teori akibat bahwa tempat terjadinya delik adalah temptat terwujudnya akibat.


Doktrin

Simons: Tempat terjadinya delik adalah:

1. Tempat dimana pembuat melakukan perbuatan materil

2. Tempat dimana alat yang digunakan adalah alat yang bekerja atau bereaksi.

3. Tempat dimana akibat perbuatannya terwujud.



Unsur-unsur Pertanggungjawaban Pidana.



Pentingnya tempus delicti:

Berlakunya pasal 1 ayat 1 KUHP
Umur pembuat atau korban dimana pertanggungjawaban ini berlaku pada anak dibawah umur (perempuan)
Perbuatan yang harus dilakukan dalam keadaan perang (Pasal 122 ayat 2 dan 124 KUHP)
Penentuan adanya residive yaitu penentuan melakukan kekjahatan berulang-ulang selama melewati jangka waktu 5 tahun. Apa bila belu melewati jangka waktu tertentu, maka belum bisa dikatana residive.
Penentuan pembuatan dalam keadaan cacad jiwa atau terganggu.
Menurut Pompe kemampuan berpikir yang mungkin ia menguasai pikirannya yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya.

Unsur-unsur adalah dan oleh sebab itu ia dapat memahami makna dan akibat perbuatannya.

Pertanggunjawaban pidana adalah dan oleh sebab itu ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.



Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut Vanhamel adalah:

Mampu memahami lingkungan perbuatnnya.
Mampu untuk menyadari bahwa, perbuatannya itu tidak diperbolehkan.
Mampu menentukan kehendaknya sendiri.


Dasar peniadaan pidana:

Dasar pembenaran:
Daya paksa relatif
Pembelaan terpaksa
Keadaan darurat
Perintah jabatan yang sah
Tidak ada sifat melawan hukum
Hak profesi dokter
Hak mendidik orang tua.
Dasar pemaaf
· Ketidak mampuan bertanggung jawab

· Daya paksa mutlak

· Pelampauan pembelaan terpaksa

· Perintah jabatan yang tidak sah tetapi oleh terdakwa, dikira sah.

· Tidak adanya kesalahan

· Hak dukun untuk menyunat orang lain



Dasar penindasan pidana adalah suatu sifat melawan hukumnya perbuatan hapus, atau kesalahan membuat hapus, karena ketentuan UU atau hukum yang membenarkan perbuatan atau memaafkan pembuat.





Perbedaan antara pembelaan terpakasa dan pelampauan terpakasa:

Pembelaan terpaksa (Noodweer):
Sifat melawan hukum perbuatan hilang.
Si pelaku tidak boleh ditangani lebih dari pada maksud pembelaan yang perlu.
Maksud dasar pembenaran.
Sifat Pelampauan terpaksa (Hoodweer Exces):
· Perbuatan tetap melawan hukum tetapi dasar sehingga tidak dapat dipidana pembuat terletak pada keadaan khusus.

· Pembuat melampaui batas pembelaan darurat karena keguncangan jiwa yang cukup berap

· Masuk dasar pemaaf.



Daya Paksa:

Daya paksa mutlak (absolut overmacht)
Phisiek
Psychisch
Daya paksa relatif (reltieve overcht)
Keadaaan darurat (nood tegstand)
· Adanya pertentangan antara dua kepentingan hukum.

· Adanya pertentangan dengan kepentingan hukum dan kewajiban hukum

· Adanya pertentangan antara dua kewajiban hukum.



Asas praduga tak bersalah adalah suatu asas yang menetapkan suatu perbuatan objek hukum dinyatakan bersalah apabila dari kepentingan juga tidak memutuskan bersalah.



Jenis-jenis penafsiran hukum pidana:

Penafsiran tata bahasa
Penafsiran otentik
Penafsiran sistematis
penafsiran historis
Penafsiran teologis
Penafsiran striktif
penafsiran ekstensif
Penafsiran sosiologis


Penafsiran tata bahasa adalah penafsiran yang dilakukan oleh UU pada bahasa sehari-hari.



Penafsiran otentik adalah penafsiran yang dibuat oleh pembentuk UU itu sendiri.



Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang didasarkan atas sistem perundang-undangan dengan cara menghubungkan dengan UU lain.



Penafsiran historis adalah penafsiran yang didasarkan atas sejarah atau proses pembentukan UU itu.

Penafsiran teologis adalah penafsiran yang didasarkan atas maksud pembentukan UU



Penafsiran striktif adalah penafsiran yang membatasi atau mempersempit arti kata dalam UU.



Penafsiran Ekstensif adalah memperlebar arti dari suatu kalimat dalam UU



Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang didasarkan atas kepentingan yang ada dalam amsyarakat.



Transaksi mencairkan adalah transaksi penyetoran atau penitipan uang transfer dana yang tidak jelas sumbernya.



Jenis-jenis Dolus:

Dolus mulus adalah pelakunya menydari akan perbuatannya itu melawan hukun dan diancam pidana
Dolus inderectus adalah sengaja yang tidak lansung yaitu jika perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menyusul akibat yang tidak disadari.
Dolus directus adalah sengaja secara lansung yaitu pembuat mempunyai pengetahuan yang tingkatannya sangat tinggi.


Culpalata adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan karena kekurangan pemikirannya diperlukan atau kekurangan pengetahuan yang diperlukan sehingga Culvalatta mengandung dua unsur:

Kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hukum.
Kurang memperhatikan larangan-larangan yang dilakukan dalam masyarakat


Culpalatta yang didasari dapat diduga akan timbulnya akibat, namun tidak percaya karena mengandalkan keterampilan atau pengetahuan.
Culpalatta yang tidak didasari terjadi karena tidak adanya kehati-hatian.


Jenis-jenis kehilafan:

Error in facti adalah kehilafan tentang fakta terjadi apabila seseorang mengambil barang orang lain dan dikira barangnya sendiri
Error in object adalah khilaf tentang objek terjadi apabila perbuatan yang dijadikan sasaran pada pelaku itu tidak seperti yang diharapkan.
Error in personia khilaf ini terjadi jika pelaku pembunuhan salah membunuh orang yang ingin dibunuhnya.


Pasal-pasal yangmelawan hukum adalah Pasal 362, 360, 406 KUHP



Yang dimaksud melawan hukum yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan (vost).



Sifat atau unsur melawan hukum:

Sifat melawan hukum formil (Simons) adalah perbuatan itu karena UU pidana melarang atu memerintahkan perbuatan itu sendiri dengan ancaman sanksi bagi barang siapa yang mengabaikannya.
Melawan hukum materil (Van Bemmelen) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh UU juga masyarakat menganggap bahwa perbuatan itu adalah tercela dan tidak boleh dilakukan. Tapi bila perbuatan itu melawan UU tetapi diterima masyarakat, maka itu tidak termasuk melawan hukum materil.
Melawan hukum subjektif (A. Zainal) adalah perbuatan itu dapat dikatakan tercela apabila pelakunya menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan itu tercela.
Fungsi yang negatif sifat melawan hukum (Moeljatno) adalah bahwa perbuatan itu dilarang oleh UU tapi tidak merupakan tindak pidana.
Fungsi positif perbuatan melawan hukum (Moeljatno) adalah perbuatan itu tidak dilarang UU tetapi melawan hukum dimata masyarakat.


Perbedaan Pandangan sifat melawan hukum:

Materil
Mengakui adanya pengecualian dari sifat melawan hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Melawan hukum merupakan unsur mutlak setiap delik


Formil
a. Mengakui pengecualian melawan hukum tersebut dalam UU saja (kodifikasi hukum)

b. Melawan hukum merupakan unsur mutlak, kecuali dicantumkan secara tegas dalam UU.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Minggu, 30 November 2008

HUKUM PERDATA (FOURTY FIFE - US)

Anak

Anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau tanpa melakukan perkawinan terlebih dahulu dan tanpa pernikahan.
Anak alam adalah anak yang dilahirkan tanpa nikah karena masih mengikat tali persaudaraanyang paling dekat.
Misalnya: Sepupu dll.

Anak zina sulit bahkan tidak bisa dikatakan sah walaupun diantara keduanya melakukan perkawinan setelah melahirkan anak tersebut.



Faktor-faktor penyebabnya adalah:

Jika anak itu dilahirkan sebelum 180 hari sejak perkawinan;
Suami, dalam waktu paling tinggi 300 hari tidak pernah berhubungan dengan sang istri sejak berlansungnya perkawinan;
Istri melakukan perjinahan dan kelahiran anak tersebut di sembunyikan dari suami;
Anak itu dilahirkan setelah 130 hari. Setelah putusan hakim mengeluarkan surat perpisahan, baik meja ataupun pisah ranjang;
Dengan melakukan penyangkalan. Penyangkalan dilakukan di Pengadilan Negeri, Kejati, dan tempat-tempat persidangan lainnya, dengan mengajukan bukti yang ada.
Penyangkalan pengaduan yang dilakukan oleh suami paling lambat satu bulan setelah anak itu dilahirkan.
Tetapi apabila sang suami berada dalam perantauan, maka kurun waktu yang ditentukan menjadi dua bulan.



Pembuktian anak sah terdapat pada pasal 261 Burgerlizk Weet Book yang berbunyi:

“keturunan anak-anak yang sah dapat dibuktikan dengan akta-akta kelahiran mereka, sekadar telah dibuktikan dalam registar catatan sipil.

Dalam hal tak adanya akta-akta yang demikian, maka, jika anak-anak itu terus menikmati suatu kedudukan sebagai anak-anak yang sah. Kedudukan ini adalah bukti yang cukup.”



Tetapi apabila masyarakat yang ada di Pedalaman, maka cukup membuktikan dengan lingkungannya.



Perkawinan

Dalam perkawinan terdapat dua macam syarat:

Syarat materil (intern) dan
Syarat formil (ekstern)
Semua tentang perkawinan, telah di atur dalam pasal 26 s/d 102 B.W

Syarat materil adalah syarat yang menyangkut pribadi para pihak yang hendak melansungkan perkawinan dan izin-izin yang diberikan oleh pihak ketiga dalam hal-hal yang ditentukan oleh UU.





1. Syarat materil, terbagi 2 yaitu

- mutlak

Syarat mutlak adalah

1. Kedua belah pihak harus tidak terikat dengan suati perkawinan lain Pasal 27 BW “dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya memiliki satu laki-laki sebagai suaminya”.

2. Kesepakatan yang bebas dari kedua belah pihak.

3. masing-masing phak harus mencapai umur yang ditentukan UU laki-laki 18 th perempuan 15 th.

4. Seorang wanita tidak boleh kawin lagi sebelum lewat masa iddah (300 hari terhitung sejak bubarnya perkawinan)

5. Harus ada izin dari pihak ke-3



- Relatif

- Syarat relatif adalah syarat-syarat bagi pihk yang dikawini.



2.Syarat Formal adalah syarat yang berhubungan dengan tata cara atau formalitas-formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan.



Syarat ini hanya berlaku bagi golongan Eropa, dan tidak berlaku pada golongan timur asing tionghoa. Pasal 50 dan 70 BW.



Pasal 50 “semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada catatan sipil tempat tinggal salah satu dari dua pihak”.



Pasal 70 “apabila dilakukan pencegahan terhadap suatu perkawinan, maka pegawai catatan sipil tidak diperbolehkan me;ansungkan perkawinan itu, melainkan setelah disampaikan padanya suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan mutlak atau suatu akta resmi, dengan mana pencegahan itu telah dihapuskan; demikian itu atas ancaman hukuman membayae segala biaya, rugi dan bunga.

Jika terjadi kiranya, suatu perkawinan dilansungkan sebelum pencegahan dihapuskan, maka perkara mengenai pencegahan itu, boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan atal”.





HUKUM BENDA



Jenis Benda

Perbedaan benda tetap dan benda bergerak.

1. Benda bergerak.

- Cara penyerahan dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan.

- Berlaku dalam pasal 1977 KUHPdt “Terhadap benda-banda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar pada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Namu demikian, suatu yang kehilangan atau kecurian barang, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang tiu, dapatlah ia menuntut kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya, dari siapa yang dalam tangannya ia ketemukan barangnya, dengan tidak merugikan hak si yang tersebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia peroleh baranganya, lagi pula dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 582 (barang siapa menuntut kembalinya suaatu kebendaan yang telah dicuri atau dihilangkan kepada si yang memegang, kecuali benda tersebut dibeli di pasar tahunan atau pasar lainnya, dilelang umum, atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai seorang yang biasanya memperdagangkan barang-barang yang sejenis itu.)” Bezit/penguasa

- Dari segi penjaminan utang, nama jaminan, kadai dan vidusia.

2. Benda tidak bergerak

- Cara penyerahannya dengan melakukan balik nama (akta cessi)

- Tidak berlaku dalam pasal (ttidak berlaku bezit)

- Jaminan hipotik → KPL hak tanggung → tanah vidusia→untuk tanah dengan hak sewa dan hak pengelola.



Bezit adalah penguasa benda bergerak yang mana barang milik si A yang didapatkan oleh si B, dan si B tidak dapat mengetahuinya kalau baranag tersebut adalah barang milik si A. Ini disebut Penguasa bukan pemilik.



Perbedaan pemilik dan penguasa

- Pemilik adalah suaatu benda yang bergerak atau tidak bergerak yang terdapat (dimiliki) oleh si pemilik. Sedangkan

- Penguasa adalah barang atau benda bergerak atau tidak bergerakyang dikuasai oleh si penguasa dan tidak diketahui bahwa barang tersebut adalah milik se pemilik.



Benda tetap terbagi 3:

a. Menurut sifatnya

b. Dengan tujuan pemakaiannya

c. Dan terdapat dalam UU





Pembatasan hak milik dan kedua objeknya.



Misalnya: pembatasan hak yaitu berdasarkan pembatasan atas penguasa milik benda.

Pembatasan terhadap luar kepemilikan
Pembatasan terhadap penguasa benda.
Penguasaan tidak boleh bertentangan dengan UU IMB
Penguasa tidak boleh mengambil hak orang lain.
Larangan terhadap benda orang lain
Gangguan atas kekuasaan orang lain.
Penyalahgunaan Hak


Hak-hak apa yang dimiliki oleh seorang pemilik:

hak-hak tentang pemilik
Tuntutan pengambilan benda (hak revendikisi) pada keadaan semula. Hak ini dapat berlaku pada hak untuk benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Tuntutan penghentian gangguan.
Cara-cara memperoleh hak milik
1) Pemilik (pengambilan)

2) Perlekatan

3) Daluarsa

4) Penyerahan

5) Warisan

6) Pembentukan benda baru

7) Pencampuran benda



Pemilikan adalah benda bergerak milik bersama bukan milik siapa-siapa. Misalnya: sungai/kali, yang didalamnya terdapat ikan dan hewan air lainnya



Pembagian daluarsa:

1) Akuistiv adalah daluarsa sebagai alat utuk memperoleh hak milik.

2) Ekstink adalah sebagai alat untuk di habiskan dari suatu perikatan.



Pewarisan adalah warisan baik itu hutang ataupun piutang yang ditinggalkan oleh ahli waris ketika meninggal dunia.



Penyerahan adalah penyerahan yang dilakukan berdasarkan Iba (jual beli)



Pembentukan benda baru adalah penukaran benda belum jadi dengan melakukan pembayaran.

Misalnya: Si A mengambila batu si B dan memahatnya menjadi patung maka si A wajib membayar batu milik si B.









Penyerahan



Pasal 612 ayat I “penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu leh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dimana kebendaan itu berada.

Penyerahan tidak perlu dilakukan, apabila kebendaan yang harus diserahkan dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyerahan nyata dimana benda bergerak dilakukan dengan penyerahan secara nyata.



Penyerahan benda bergerak:

Traditio Bravo manu
Apabila benda yang harus diserahkan dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya oleh karena itu penyerahan nyata tidak perlu dilakukan.

Costitutum Possesorium
Apabila benda yang harus diserahkan karena suatu perjanjian lain, tetapi berbeda dalam kekuasaan terhadap orang yang menyerahkannya, maka dengan ini, hak milik beralih tanpa penyerahan nyata.

Traditio Longo Manu
Apabila benda yang harus diserahkan berada dalam kekuasaan pihak ketiga, maka hak milik atas benda tersebut beralih tanpa penyerahan nyata dari pihak ketiga itu.

Misalnya: si A telah meminjam uang kepada si B, maka si B harus menerima salah satu dari barang milik si A sebagai jaminan.



Vidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan.

Penyerahan benda tidak berwujud:

- Jasa

- Hak (piutang)

a. Piutang atas nama

b. Piutang tuntuk

c. Piutang atas penggantian ganti rugi.



Hand licting dilakukan karena ada kepentingan yang mendesak.

Handlicting sempurna dan terbatas dilakukan setelah kawin.
Handlicting biasa adalah dandlicting yang dilakukan dengan kaidan tertentu.


Merderdelict adalah orang telah dianggap oleh hukum. Sedangkan

Menderdelict adalah sebaliknaya.

Afwezigheid memiliki tiga masa:

- Masa tindakan sementara

- Masa mulai dikeluarkan prasangkaan atau dugaan mati.

- Masa peralihan hank kepada ahli waris secara defentif.







Hukum Keluarga



“UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungannya dengan perdata”

Buku I BAB IV (dicabut) Pasal 26 KUHPdt



Hukum Perkawinan

Pasal I UU No.I tahun 1974 → UU Perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasaarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Keluarga adaah suatau unit terkecil dalam masyaraakat yang terdiri dari Ayah Ibu dan Anak dan berkediaman pada suatu tempat tinggal (rumah).



Hubungan darah adalah pertalian darah antara satu dengan yang lain karena berasal dari suatu leluhur yang sama.

Hubungan darah menurut ↑ dan ↓ adalah leluhur untuk garis lurus keatas dan keturunan untuk garis lurus kebawah.

Sedangkan untuk → adalah antara orang bersaudara dengan keturunannya (silsilah).

Ketunggalan leluhur adalah silsilah yang menentukan jauh dekatnya hubungan darah.



- Hubungan darah adalah perkawinan, pewarisan, perwalian.

- Hubungan darah garis keturunan:

1. Patriliniel: adalah hubungan darah yang mrngutamakan gaaris keturunan laki-laki (ayah).

2. Matriliniel: hubungan darah yang mengutamakan garis keturunan Ibu.

3. Parental: hubungan darah yang mengutamakan antara keduanya.



- Hubungan perkawinan adalah hubungan yang terjadi karena adanys perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan.



Pasal 2 UU Perkawinan → syarat sahnya perkawinan:

Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum, masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan, dicatat menurut peraturan perundang-undangnan yang berlaku.


Hubungan perjanjian dan perikatan sangat erat yang menimbulkan kesepakatan. Kesepakatan bisa juga diam-diam. Inti dari padasuatu perjanjian adalah kesepakatan.



Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 B.W “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;”
UU Perkawinan



Pasal 3 UUP → Asas hukum perkawinan

Pada asasnya dalam sebuah perkawinan boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita boleh mempunyai seorang suami → Monogami.
Pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apa bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Pasal 4 UUP ayat 2 → alasan perkawinan

Istri tidak dapat menjalankan kewenangnya sebagia istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat memberikan keturunan.


Pasal 10 ayat 2 & 3 PP No. 10 th 1983 → syaratu

PNS Poligami ditambah dengan syarat:

Harus ada persetujuan tertulis dari sang istri.
PNS laki-laki harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya → bukti surat keterangan pajak penghasilan.
Adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa akan berlaku adil pada istri-istri dan anak-anaknya.


Syarat-syarat Perkawinan.

(Pasal 6 – 12 UUP)



Adanya persetujuan antara kedua mempelai .
Adanya izin dari kedua orang tua atau wali calon mempelai yang ≥ 21 th.
Usia kedua calon mempelai harus mencukupi umur yang ditentukan oleh UU.
Antara kedua calon mempelai tidak ada hubungan darah.
Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain.
Bagi suami atau istri yang telah bercerai → kawin satu sama lain dan bercerai lagi dua kali, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang untuk melakukan perkawinan yang ketiga kalinya.
Tidak berada dalam waktu tunggu dengan calon mempelai wanita yang janda (masa iddah).


Larangan Perkawinan



Hubungan darah (garis keturunan ↑ ↓ →).
Hubungan semenda
Hubungan susuan.
Hubungan dalam perkawinan poligami
Larangan agama
Terikat dengan perkawinan lain
Karena telah bercerai kedua kalinya




Tata Cara Perkawinan

(Pasal 3-9, 11 PP No.9 th 1975)



Pemberitahuan: izin tertulis, H-10.
Penelitian: Syarat-syarat dan halangan kawin.
Pengumuman: Tempat dan waktu pelaksaannya suatu perkawinan.
Saat penataan: ditanda-tangani oleh kedua belah mempelai, dua orang saksi, pegawai pencatat, dan wali nikah.


Pencegahan perkawinan

Dilakukan sebelum perkawinan dilaksanakan
Dilakukan ssetelah perkawinan dilaksanakan


Pembuatan perkawinan

Para pihak tidak memenuhi syarat untuk melansingkan suatu perkawinan
Harus melalui pengadilan setempat/wali hukum → perkawinan akan dilaksanakan.


Wanprestasi

Tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilaksanakan sebelumnya.
Melaksanakan perjanjian.
Melaksanakan sesuatu tapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


Pasal 1328 B.W “Perjanjian bisa saja dibatalkan atas izin dan dapat persetujuan dari pihak lain”

Akibat hukum perkawinan yang sah → Perkawinan: Hubungannya dengan hukum.

Atas nama suami atau istri
Atas nama orang tua dan anak.
Atas nama wali dan anak
Terhadap harta benda dalam warisan


Pasal 14-16 UUP.

Pihak-pihak yang dapat memohon pencegahan perkawinan:

Keluarga (gais keturunan ↑↓)
Saudara
wali nikah
wali
pengampun dari salah satu calon
pihak yang berkepentingan
suami atau istri
pejabat yang ditunjuk
Pencegahan → dicabut → pelaksanaan perkawinan.







Pasal 23-27 UUP.

Pihak-pihak yang dapat memohon pembatalan perkawinan:

Keluarga (garis lurus ↑ dari suami atau istri)
Suami/isttri
Pejabat yang berwewenang
Pejabat yang ditunjuk
Jaksa.


→ Dibawah ancaman atau salah sangka

→ Enam bulan setelah lewat ancaman atau salah sangka

→ Cara-cara pengajuan gugatan cerai

→ Berlaku surut terjadinya suatu perkawinan.



Pasl 28 UUP → Akibat hukum pembatalan perkawinan:

Beraku surut sejak perkawinan itu
a. tidak berlaku surut untuk anak
b. tidak berlaku surut untuk suami atau istri (tidak baik)

→ Harta gonogini di anggap tidak pernah ada.

c. tidak berlaku surut → Pihak ke-3 yang memperoleh hak dengan itikad baik.



Anak sah:

Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah
Anak yang lahir sebagai hasil dari perkawinan.


Anak luar kawin: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan

Hanya ada hubungan perdata dengan Ibu dengan keluarga Ibunya

Pasal 44 ayat 1 UUP suami berhak untuk menyangkal.

Hubungan atas nama orang tua dan anak → kekuasaan orang tua (anak sampai berumur 18 tahun atau orang tua).



Kalau orang tua → anak alimentasi (bukan kekuasaan orang tua)

Kekuasaan Orang rua:

Terhadap pribadi anak: Memelihara dan mendidik anak dengan baik(Pasal 45 : 1 UUP)
Terhadap perbuatan anak: mewakili anak mulai dari perbaikan hak didalam dan diluar pengadilan (Pasal 47 : 2 UUP)
Terhadap harta bernda anak: Mengurus, menyimpan, membelanjakan harta anak demi kepentingan anak (pasal 48 UUP).
NB: Pembatasan terhadap pemindahan hak dan penggadai harta anak.



Pencabutan kekuasaan orang tua:

1. melalaikan kewajibannya.

2. berlaku buruk







Pasal 49 ayat 1 UUP tentang pihak yang behak minta pencabutan:

orang tua Ibu dan Ayah dimintakan pencabutan.
keluarga anak dalam ↑
saudara kandung yang telah dewasa.
pejabat yang berwewenang.


Pasal 49 : 2 UUP

Ø dengan pencabutan, tetap wajib untuk membiayai anak.

Ø Akibat pencabutan → kehilangan → perkawinan



Kewajiban anak terhadap orang tua (Pasal 46 UUP)

Anak wajib menghormati orang tua.
anak wajib mengkhendaki orang tua yang baik
anak wajib memelihara orang tua ditambah keluarga ↑ maka kemampuannya → akan bila diperlukan.


Pasal 50 ayat 1 UUP

Anak yang belum berumur 18 tahun.
belum pernah melansungkan perkawinan
tidak berada dibawah kekuasaan orang tua → berada dibawah kekuasaan wali.


Pasal 50 ayat 2 UUP

Perkawinan adalah kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan m/i pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya.



Wali = diberi kekuasaan melakukan perwalian. Kekuasaan perwalian timbul karena:

orang tua anak meninggal dunia
orang tua tidak mampu menjalani kekuasaannya.
kekuasaan orang tua dicabut oleh pengadilan.


Pasal 51 UUP → Penunjukan wali

ditunjuk oleh orang tua yang menjalani kekuasaannya sebelum meninggal → wasiat tertulis.
Ditunjuk oleh orang tua yang menjalani kekuasaan orang tua sebelum meninggal → dihadapan dua orang saksi secara lisan atau tulisan.


Pasal 53 ayat 2 UUP → Penunjukan wali

pengadilan menunjukkan orang lain sebagai wali, apa bila kekuasaan orang tua telah dicabut.


Pasal 50 ayat 2 UUP → Kekuasaa wali

Kekuasaan terhadappribadi anak → mengurus tempat tinggal anak, pendidikan anak, kehidupan nafkah dan perkawinannya. Menghormati agama si anak (pasal 51 ayat 3 UUP)
Kekuasaan terhadap harta benda anak → menjaganya dengan baik.
NB: Wali wajib membuat daftar harta benda anak & mencatat perbuatannya.

Akibat huku perkawinan → harta benda perkawinan

Pasal 35 UUP → harta benda dalam perkawinan.

Harta bersama (gonogini): harta yang diperoleh suami atau istri selama perkawinan (Pasal 36 ayat 1 UUP)
Harta baan: harta yang dibawa oleh siami atau istri ketika terjadi perkawinan. (Pasal 36 ayat 2 UUP)
Harta perolehan: harta yang diperoleh dari masing-masing suami atau istri.


Hubungan hukum atas nama suami atau istri → hak dan kewajiban:

Hak suami atau istri
1. Suami atau istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup.

2. Suami atau istri berhak melakukan perbuatan hukum.

3. Suami atau istri kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan → kepengadilan a.b ada yang melalaikan kewajibannya. (Pasal 34 ayat 3 UUP).

Kewajiban suami atau istri:
1. Suami atau istri berkewajiban luhur menegakkan rumah tangga yang menjadi sandi dasar susunan masyarakat (Pasal 30 UUP)

2. Suami atau istri mempunyai tempat kediaman yang tetap (pasal 32 UUP)

3. Suami atau isteri wajib saing cinta mencintai, hormat menghormatisetia saling membantu lahir batin (Pasal 33 UUP)

4. Suami atau isteri wajib memelihara dan mendidik anak-anak sampai ia berdiri sendiri (Pasal 45 UUP)

5. Suami wajib melindungi isteri dan membari nafkah hidupnya (Pasal 34 ayat 1 UUP)

6. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga (Pasal 34 ayat 2 UUP)

7. Suami sebagai kepala keluarga, isteri sebagai Ibu rumah tangga.



Pasal 29 UUP → Perjanjian kawin

Dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan
Tertulis oleh pegawai catatan sipil.
Isi perjanjian tidak melanggar agama dan kesusilaan
Berlaku sejak tanggal perkawinan
Selama perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah.
Perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.


Perjanjian Kawin → harta kekayaan KHPdt Pasal 119 sejak perkawinan harta kekayaan di datukan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


UUP Pasal 35 ayat 2

Sejak perkawinan, harta kekayaan di kuasai masing-masing. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


Akibat hukum perkawinan.

1. Perjanjian mengikat pihak suami istri

2. Perjanjian mengikat pihak ketigi yang bersangkutan

3. Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan suami isteri dengantidak merugikan kepentingan pihak ketiga dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Minggu, 23 November 2008

ILMU NEGARA (Fourty Five University)

Mata kuliah Ilmu Negara Pertama kali di ajarkan di Indonesia adalah di Gajah Mada.

Ilmu Negara berasal dari Belanda karena pada waktu itu Belanda menjajah Indonesia sekitar 3 setengah abad sehingga Infonesia membuka Ilmu Negara yang letaknya di Gajah Mada.

Algame Staat Lehre(leer)

Umum Negara Ilmu

Kalau dikatakan syarat ilmu moderen yaitu:

1. Harus memiliki objek tertentu

Pengertian Negara

Pengantar

* Pengistilahan Ilmu Negara

* Pengertian Negara

* Hubungan Ilmu Negara dengan MKPKK

* Hubungan Ilmu Negara dan Ilmu Politik

Orang yang bebicara Ilmu negara dan Ilmu Pengetahuan, mungkin subjeknya sama tetapi perbedaannya adalah apa bila orang berbicara Ilmu Pengetahuan adalah orang yang membicarakan tentang kekuasaan.

Apa bila kita melihat suatu sumber negara khususnya negara Indonesia yakni dilihat pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi Negara

1. Jhom Lock

2. Montes Queu

3. Van Valenhoven

4. Am Dannic

Lahirnya suatu negara, karena adanya perjanjian yang diadakan baik induvidu, maupun masyarakat dan bangsa.

perjanjian-perjanjian apasajakah yang ada didalamnya sehingga lahir atau terbentuknya sebuah negara.?

TEORI KONSTITUSI

Konstitusi adalah landasan dari aktivitas sebuah negara. Segala aktivetas dari sebuah nageara haru stabil dalam melakukan sebuah tindakan.

Didalam konstitusi hanya termuat berbagai macam pokokyang dianggap penting. Konstitusi dikatakan sebagai rigit, apabila konstitusi itu tak pernah berubah.

Sifat Konstitusi

1. mudah berubah

2. mudah mengikuti perkembangan zaman

bersifat fleksibel USA Indonesia.

1.

rigit

tidak mudah berubah

2. tidak mudah mengikuti perkembangan zaman

1. Mempunyai wilayah tertentu.

2. Memiliki rakyat

3. Mempunya pemerintahan yang sah

Tujuan Negara dan Fungsi Negara

(melaksanakan cita-cita)

* Tujuan negara untuk memperkuat kekuasaan (Machaveli-Italia)

* Tujuan negara untuk mrncapai kebahagiaan akhirat (Ibnu Kldum)

Fungsi negara menjalankan apa yang apa yang ada pada tujuan negara yang brsifat abstrak.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Kamis, 20 November 2008

BAHASA INDONESIA (UNIVERSITAS 45 MAKASSAR)

Bahasa Indonesia disahkan pada tanggal 28 Oktober 1928. semenjak itu juga di terbitkan sumpah Pemuda.

Fungsi Bahasa nasional dilihat dari kedudukannya sebagai bahasa Indonesia:

  1. sebagai lambang kebanggaan bangsa.
  2. sebagai lambang identitas nasional
  3. sebagai alat komunkasi antar warga negara Indonesia.
  4. sebagai alat yang memungkinkan pengakuan berbagai suku bangsa, dengan latar belakan sosial budaya, dan bahasa daerah masing-masing dalam kesatuan bangsa Indonesia.

Fungsi bahasa Indonesia dalam kedekatannya dengan Negara:

  1. sebagai bahasa resmi kenegaraan
  2. sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  3. sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pengakuan.
  4. sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan Iptek.

[+/-] Lihat Selengkapnya...

Minggu, 16 November 2008

11 TITIK RAHASIA WANITA YANG WAJIB DIKETAHUI COWOK

Perempuan punya banyak titik peka yang wajib dieksplorasi bukan hanya sekwilda (sekitar wilayah dada).
Tangan dan kaki, jika disentuh secara tepat akan menghasilkan sensasi tiada duanya lho!
Pokoknya, from head to toe, itulah wilayah peka wanita, sayangnya banyak laki-laki yang tidak mengetahui itu. Sebagian besar pria cepat menginginkan pasangannya berbaring di tempat tidur dengan kaki terbuka lebar dan meninggalkan bagian tubuh lain. Kuno sekali!
Inilah saatnya pria fokus pada bagian tubuh pasangan yang selama ini mungkin terabaikan. Minta si dia melakukan sesuatu yang berbeda kali ini.
Jika dia belum tahu wilayah mana saja yang peka terhadap sentuhan, tunjukkan saja tulisan ini padanya. Selamat mencoba!

1.
Kepala Minta pasangan menggunakan ujung jari dan tengah-tengah jari untuk mengelus pelipis Anda. Kemudian, gunakan tangan untuk memainkan rambut sebelum dia menggunakan ujung jari untuk memijit kepala. Lakukan perlahan-lahan. Rebahkan kepala Anda di pangkuan sementara dia melakukan pijatan untuk bersantai dan reaksi yang apresiatif. 2. Leher Tidak masalah menggunakan tangan atau mulut. Sebagian besar wanita menyenangi saat pasangan mengeksplorasi bagian leher, baik dengan mengelus, mencium atau mengecup ringan. Ciuman dan kecupan daerah sekitar leher dijamin menghasilkan sensasi luar biasa.
3.
Punggung Minta pasangan mengecup mulai rambut kepala sampai ke punggung sementara tangan merangkul pinggang.
4.
Paha Minta pasangan mengskplorasi paha bagian dalam dan luar, serta menghindari organ genital, dengan tangan atau mulut. Jangan coba menggigitnya. Kecup daerah antara labia luar dan kemudian selesaikan sampai paha bagian atas dengan lidah.
5.
Belakang lutut Anda telentang, angkat kaki, sandarkan di tubuh pasangan. Minta dia menelusuri lutut bagian dalam. Cium dan kecup perlahan-lahan area tersebut dan sekitarnya.
6.
Tangan Pegang tangannya dengan telapak saling berhadapan dan gunakan kedua jari untuk meraba telapak tangan dengan lembut. Usahakan dia meraba seluruh permukaan tangan anda. Letakkan jari tengah di mulut pasangan dan isap perlahan-lahan. Lakukan hal yang sama terhadap suami Anda.
7.
Pergelangan tangan Pegang tangan dengan telapak tangan berhadapan, dan gunakan ujung jari untuk menyusuri pergelangan tangan. Setelah beberapa menit mengelus, gunakan bibir, gigi dan lidah untuk mengecup dan gigit perlahan-lahan bagian dalam pergelangannya.
8.
Telinga Sampailah ke telinga dan bisikkan sesuatu seperti, “malam ini adalah malam milikmu". Minta dia mencium bagian atas telinga, gigit perlahan-lahan. Jangan terlalu keras nanti akan sakit!
9.
Perut Minta si dia memeluk pinggang Anda dengan kedua tangan dan hirup aromanya ketika hidung dekat dengan perut pasangan. Minta dia mencium perut dari ujung satu ke ujung yang lain, dan secara tiba-tiba biarkan lidah menjilatinya.
10.
Pergelangan kaki Tak peduli Anda tengah bercinta atau memulai foreplay, tempatkan pergelangan kaki di bahu pasangan. Minta dia menyentuhnya. Elus salah satu dengan tangan dan cium dari satu sisi ke sisi lain.
11.
Kaki Minta si dia mengelus atau memijat ringan dengan minyak pijat atau krim. Oleskan di telapak kaki, perlahan-lahan naik ke ibu jari kemudian ke tumit.

[+/-] Lihat Selengkapnya...